Disbun Kukar menyebut pembahasan PKMS antara PT REA Kaltim dan Pemerintah Desa Long Beleh Haloq terus berprogres, dengan penyediaan lahan dan pilihan skema kemitraan menjadi bagian penting menuju kesepakatan.
KUTAI KARTANEGARA – Pembahasan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (PKMS) antara Perseroan Terbatas (PT) REA Kaltim dan Pemerintah Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mulai menunjukkan kemajuan menuju kesepakatan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan (Disbun) Kukar M. Taufik mengatakan, kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah desa menjadi tahapan penting sebelum menentukan koperasi atau lembaga ekonomi desa yang akan menjalankan kemitraan.
“Untuk terwujudnya fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar atau PKMS, harus ada kesepakatan kedua pihak, baik dari PT REA Kaltim maupun pemerintah desa yang punya masyarakat,” ujar Taufik saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Tenggarong, Kamis (01/10/2026).
Menurut Taufik, pembahasan antara PT REA Kaltim dan Pemerintah Desa Long Beleh Haloq telah berlangsung cukup lama. Salah satu persoalan yang sebelumnya menjadi pembahasan adalah perbedaan pandangan mengenai bentuk kemitraan dan penyediaan lahan.
Dalam skema pembangunan kebun, Taufik menjelaskan lahan yang digunakan untuk PKMS harus berada di luar wilayah perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kondisi tersebut membuat ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor yang harus diselesaikan bersama.
“Lokasi untuk plasma atau fasilitasi kebun masyarakat itu adalah lahan yang berada di luar izin dan di luar HGU. Itu dicari bersama-sama,” katanya.
Selain pembangunan kebun, menurut Taufik, ketentuan yang berlaku juga memungkinkan penerapan skema kemitraan dalam bentuk lain. Alternatif tersebut dinilai dapat menjadi pilihan apabila pembangunan kebun menghadapi kendala ketersediaan lahan.
Ia menjelaskan, kebutuhan investasi untuk skema di luar pembangunan kebun relatif lebih rendah sehingga beban kewajiban yang harus ditanggung masyarakat juga dapat ditekan. Meski menggunakan pola berbeda, manfaat ekonomi yang diterima masyarakat tetap harus setara dengan hasil yang diperoleh melalui skema kebun.
Disbun Kukar akan mengawasi proses tersebut sejak tahap sosialisasi, penetapan kesepakatan, hingga dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pengawasan juga dilakukan terhadap calon penerima manfaat agar sesuai dengan ketentuan dan benar-benar menyasar masyarakat lokal.
“Kami tetap melakukan pengawasan secara konsisten, mulai dari sosialisasi, kesepakatan, sampai kesepakatan itu diwujudkan dalam PKS,” ujarnya.
Taufik menambahkan, proses kemitraan dengan PT REA Kaltim tidak hanya berlangsung di Long Beleh Haloq. Sejumlah desa lainnya juga tengah menindaklanjuti pola kemitraan serupa dengan perusahaan.
Tercapainya kesepakatan antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat realisasi PKMS sekaligus memberikan kepastian mengenai pola kemitraan, penerima manfaat, serta manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat sekitar perkebunan. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan