622 Pod Narkotika Disita di Medan, Modus Transaksi Tanpa Tatap Muka

Polrestabes Medan menyita 622 pod getar mengandung narkotika yang diduga berasal dari Malaysia melalui Aceh dan mengungkap pola distribusi tanpa tatap muka untuk menyamarkan jaringan pelaku.

SUMATERA UTARA – Polisi mengungkap modus peredaran 622 rokok elektrik (vape) jenis pod getar mengandung narkotika yang diduga dipasok dari Malaysia melalui Aceh untuk diedarkan di Kota Medan. Jaringan tersebut menggunakan pola transaksi tanpa tatap muka dengan memindahkan barang dari satu titik ke titik lain sebelum diambil penerima berikutnya.

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan setelah polisi menyelidiki informasi mengenai masuknya pod getar dari luar negeri yang diduga hendak dipasarkan di Medan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polrestabes Medan Rafli Yusuf Nugraha mengatakan petugas kemudian mendeteksi seorang pria berinisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, yang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Medan, Minggu (16/08/2026) malam.

“Petugas mendeteksi keberadaan DF (35) warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Iskandar Muda Medan pada Minggu (16/8/2026) malam. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 622 Pod Getar,” kata AKBP Rafli Yusuf, Senin (17/08/2026).

Polisi menemukan 622 pod getar yang disamarkan di dalam kemasan permen beraksara Cina. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tote bag milik restoran ayam goreng ternama.

“Pod Getar ini, dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Pod Getar ini kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh,” ujarnya.

Meski diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui Aceh, polisi menyebut DF tidak membawa langsung barang tersebut dari Aceh ke Medan. Berdasarkan keterangan tersangka, barang diperoleh di Medan sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak lain untuk diedarkan.

Hal yang menjadi perhatian penyidik adalah pola distribusinya. Pelaku dalam jaringan diduga tidak bertemu secara langsung, tetapi menggunakan sistem penempatan barang pada lokasi tertentu sebelum dipindahkan kembali oleh anggota jaringan lainnya.

“Proses transaksi Pod Getar yang dijalankan tersangka cukup unik. Sebab, antara tersangka dengan pelaku lain tidak saling ketemu. Narkoba, diletakkan di suatu tempat, dan kemudian diambil pelaku lalu diletakkan lagi ke tempat lain sebelum nantinya dijemput,” urainya.

Rafli mengatakan, sebagaimana diberitakan Cnn indonesia, Senin (17/08/2026), penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri mata rantai peredaran, termasuk memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

“Tersangka yang kami tangkap ini merupakan kurir, dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan Rupiah. Kami pastikan untuk pelaku – pelaku lain akan terus kami kejar,” tutupnya.

Pengungkapan tersebut membuka dugaan adanya jaringan lintas wilayah dalam peredaran narkotika melalui rokok elektrik dengan pola distribusi berlapis untuk memutus hubungan langsung antarpelaku. Polisi masih mendalami asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, penerima akhir, serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran ratusan pod getar tersebut di Medan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com