Komisi II DPRD Kaltim memeriksa langsung pengelolaan dan tarif sewa Mal Lembuswana serta mendorong pemilihan investor berpengalaman agar aset strategis tersebut mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pola pengelolaan Mal Lembuswana saat ini mendapat respons relatif positif dari sejumlah penyewa atau tenant. Temuan itu diperoleh setelah Komisi II melakukan pemeriksaan langsung secara acak di pusat perbelanjaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tersebut, Senin (24/08/2026), sekaligus menelusuri keluhan mengenai tarif sewa dan potensi aset itu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan kunjungan lapangan ke Mal Lembuswana di Jalan M. Yamin tersebut merupakan bagian dari agenda pemantauan dan pengawasan terhadap pemanfaatan aset Pemprov Kaltim.
Kunjungan itu juga dilakukan untuk memeriksa langsung persoalan tarif sewa tenant yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah pelaku usaha setelah terjadi perubahan pola pengelolaan. Salah seorang mantan pemilik gerai sebelumnya mengaku tarif sewanya naik dari Rp6,5 juta menjadi Rp9 juta.
Namun, Sabaruddin menegaskan Komisi II tidak ingin menarik kesimpulan hanya berdasarkan laporan atau pengaduan. Anggota DPRD Kaltim kemudian mendatangi sejumlah tenant satu per satu dengan metode pengambilan sampel secara acak.
“Sampling yang kami dapatkan di atas ini (Mall Lembuswana, red) dengan sistem random. Kami door to door masuk ke tenant yang bersangkutan. Ini tidak ada sistem titipan,” ujar Sabaruddin, kepada awak media.
Berdasarkan komunikasi dengan sejumlah tenant yang ditemui, Komisi II memperoleh penilaian relatif positif terhadap pola pengelolaan saat ini. Mayoritas tenant yang menjadi sampel disebut menilai pengelola lebih terbuka, fleksibel, dan komunikatif.
Sabaruddin mengatakan perbedaan tarif sewa tidak dapat digeneralisasi karena setiap ruang memiliki posisi dan karakteristik berbeda. Ruang usaha di lantai dasar, lantai dua, dan lantai tiga, menurut dia, memiliki nilai berbeda berdasarkan posisi serta tingkat keterwakilan lokasinya.
“Jangan disamakan juga tarif atas sampai dengan tarif di bawah yang berbentuk representatif. Tidak boleh disamakan atau menggeneralisasi,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.
Pengelolaan Mal Lembuswana saat ini dilakukan Perseroan Terbatas (PT) Kaltim Melati Bhakti Satya (KMBS). Menurut Sabaruddin, PT KMBS menyampaikan penetapan tarif sewa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), termasuk dalam menentukan sewa ruang dan service charge atau biaya layanan sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah.
Selain persoalan tarif, Sabaruddin menilai komunikasi antara pengelola dan tenant menjadi aspek penting. Ia mengatakan sejumlah tenant yang ditemui bahkan menginginkan pola pengelolaan saat ini dipertahankan ketika ditanya mengenai kemungkinan pengelola sebelumnya kembali mengelola Mal Lembuswana.
“Kalau bisa Pak, jangan lagi pengelolaan lama. Tapi pengelolaan yang sekarang itu yang transparan dan terbuka,” tutur politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Komisi II juga menyoroti potensi Mal Lembuswana dalam meningkatkan PAD Kaltim. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 68.453 meter persegi atau sekitar 6,8 hektare dan berada di lokasi strategis di tengah Kota Samarinda.
Menurut Sabaruddin, aset dengan luas dan posisi strategis tersebut semestinya mampu memberikan kontribusi ekonomi lebih besar bagi daerah. Ia berharap pengelolaan Mal Lembuswana ke depan dapat menjadikannya salah satu aset dengan kontribusi PAD terbesar di Kaltim.
“Harapan kami ini salah satu penyumbang PAD yang terbesar nanti di daerah Kalimantan Timur ada di dalam mal ini,” ungkap Sabaruddin.
Nilai aset yang dikelola di kawasan Mal Lembuswana disebut berada di kisaran Rp78 miliar. Dalam masa transisi pengelolaan, PT KMBS tidak hanya bertugas memastikan operasional pusat perbelanjaan tetap berjalan, tetapi juga mencari calon investor untuk pengelolaan jangka panjang.
Sabaruddin menyebut sejumlah investor telah menunjukkan ketertarikan, baik dari Kaltim, wilayah Kalimantan lainnya, maupun Pulau Jawa. Komisi II meminta proses pemilihan investor dilakukan secara akuntabel, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan rekam jejak serta pengalaman calon investor dalam mengelola pusat perbelanjaan.
“Kami minta standarisasi bahwa calon investor ini yang benar-benar punya pengalaman untuk mengelola mal-mal yang ada di Indonesia,” tutup Sabaruddin.
Komisi II berharap pengelolaan lanjutan Mal Lembuswana tidak hanya mampu menjaga keberlangsungan usaha para tenant, tetapi juga mengoptimalkan aset milik Pemprov Kaltim agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD melalui pengelolaan yang transparan, profesional, dan berkelanjutan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan