Pemkot Balikpapan mulai 1 September 2026 mengatur ulang pelayanan Pertalite dan Biosolar melalui pembagian jam berdasarkan jenis kendaraan, penambahan SPBU khusus roda dua, serta sistem ganjil-genap untuk menekan antrean dan menjaga penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memberlakukan pengaturan baru pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 September 2026 untuk mengurai antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan itu mengatur jam pelayanan Pertalite, pembagian SPBU berdasarkan jenis kendaraan, sistem antrean, hingga penerapan ganjil-genap bagi kendaraan pengguna Biosolar.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SEDA. Sejumlah ketentuan utama meliputi pemisahan waktu pengisian Pertalite bagi kendaraan roda dua dan roda empat di beberapa SPBU, penambahan SPBU khusus roda dua, serta pemberlakuan sistem ganjil-genap selama 24 jam untuk pelayanan Biosolar di Kilometer 13 dan Kilometer 15.
Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penanganan antrean BBM bersubsidi yang melibatkan Pemkot Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Perseroan Terbatas (PT) Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat koordinasi BBM bersubsidi dan BBM penugasan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026.
“Kebijakan ini berdasarkan sejumlah masukan dan tuntutan masyarakat, termasuk dari komunitas sopir truk serta masyarakat di sekitar lokasi antrean SPBU,” kata Bagus dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/08/2026).
Untuk pelayanan Pertalite, SPBU 61761-03 di Jalan MT Haryono akan melayani kendaraan roda dua mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Adapun kendaraan roda empat dilayani mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Pengaturan serupa berlaku di SPBU 61761-02 kawasan Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00 hingga 22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat mendapat pelayanan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di kedua SPBU tersebut dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 Wita.
Sementara itu, SPBU 64761-07 di kawasan Gunung Guntur dikhususkan untuk pelayanan Pertalite bagi kendaraan roda empat mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita dan tidak melayani kendaraan roda dua.
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua, yakni SPBU 64761-24 di Teritip, Balikpapan Timur; SPBU 64761-18 di Batakan, Balikpapan Timur; SPBU 63-73761-01 di Grand City, Balikpapan Utara; SPBU 64761-09 di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan; serta SPBU 64761-05 di Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Kelima SPBU tersebut baru dapat melayani Pertalite setelah memperoleh surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan menjalani uji tera.
Adapun SPBU di kawasan Kariangau telah melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. Pemkot Balikpapan melarang kendaraan yang mengantre mengambil posisi di bahu maupun badan jalan pada sisi kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.
Selain Pertalite, pengaturan khusus diterapkan terhadap pelayanan Biosolar di SPBU 64761-19 Kilometer 13. SPBU tersebut diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton.
Pelayanan Biosolar di SPBU Kilometer 13 berlangsung selama 24 jam dengan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya dapat mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap dilayani pada tanggal genap.
“Di SPBU 64761-19 Kilometer 13, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan kapasitas di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang,” ujar Bagus.
Sementara itu, SPBU 64761-10 Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan kapasitas di bawah 10 ton. Sistem ganjil-genap juga diberlakukan selama 24 jam di SPBU tersebut.
Ketentuan ganjil-genap di SPBU Kilometer 15 turut berlaku bagi kendaraan roda empat pribadi serta kendaraan angkutan orang maupun barang yang menggunakan Biosolar. Namun, kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat nomor warna kuning tetap dapat mengantre selama 24 jam tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Pemkot Balikpapan juga memberikan kepastian bagi kendaraan yang telah masuk antrean sesuai ketentuan ganjil-genap tetapi belum mendapat pelayanan hingga melewati pergantian tanggal. Kendaraan tersebut tetap dilayani meskipun tanggal berubah dari ganjil menjadi genap atau sebaliknya.
Dengan ketentuan itu, kendaraan yang telah masuk antrean sebelum pergantian tanggal tidak perlu keluar dari barisan hanya karena perubahan tanggal dalam sistem ganjil-genap.
Bagus berharap pengaturan baru tersebut mampu mengurangi kepadatan antrean sekaligus menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran. Pemkot Balikpapan juga memastikan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditindak.
Pengawasan dan penertiban dilakukan tim terpadu penyaluran BBM bersubsidi Pemkot Balikpapan dengan melibatkan kepolisian, Pertamina, unsur Forkopimda, serta instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya. Pemkot Balikpapan juga akan melakukan evaluasi melalui Satuan Tugas (Satgas) penyaluran BBM bersubsidi.
“Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi dan dievaluasi. Kami juga akan menerima beberapa masukan terkait edaran ini untuk kemudian dievaluasi oleh tim Satgas penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Bagus.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar BBM bersubsidi diterima pihak yang berhak.
“Kami berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan BBM subsidi agar tepat sasaran,” katanya. []
Penulis: Dedi Sianturi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan