Laporan terhadap anggota Polri berinisial F terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar diminta diproses secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
JAKARTA – Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial F mendapat sorotan Indonesia Police Watch (IPW). Organisasi tersebut meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa laporan secara profesional sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh materi laporan dan alat bukti yang tersedia. Penanganan perkara dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (28/08/2026).
“Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Sugeng menegaskan status F sebagai anggota Polri tidak semestinya memengaruhi proses pemeriksaan. Menurut dia, perkara harus ditangani secara transparan dengan mengacu pada bukti yang diperoleh penyidik.
“Apa yang dilaporkan harus dilayani melalui satu proses pemeriksaan yang profesional,” ucap dia.
Di sisi lain, Sugeng mengingatkan bahwa laporan tersebut masih berada dalam tahap proses hukum sehingga pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Pada sisi lain, dikedepankan juga asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menyebut perkara tersebut juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan, proses hukum selanjutnya harus dilakukan sesuai prosedur.
“Apabila terdapat cukup bukti, minimal dua alat bukti adanya dugaan penipuan, maka penyidik harus segera menaikkan status laporan ini naik sidik,” tutur Sugeng.
Laporan terhadap F dibuat pada Kamis (20/8) dan tercatat dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan diajukan Bagas Pangestu Pribadi sebagai kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
F dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laporan tersebut, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. Dalam laporan disebutkan, F memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif yang berdinas di lingkungan Mabes Polri. Status tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal.
Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. F disebut memberikan jaminan mengenai keamanan operasional dan pengurusan legalitas pertambangan.
Bersama sejumlah saksi, korban sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah kunjungan tersebut, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 Tether (USDT) atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Dana kembali diserahkan pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025 dengan nilai sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Dengan demikian, total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Persoalan kemudian muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi proses pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan kerugian investasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang sah. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan