Terungkap di Sidang, Begini Mekanisme Selisih Dana Haji Khusus

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan mekanisme pengelolaan dana haji khusus dan reguler saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

JAKARTA – Pengelolaan dana jemaah menjadi salah satu sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan selisih dana dari penyelenggaraan haji khusus dikembalikan kepada jemaah melalui biro perjalanan, bukan disetorkan ke kas negara.

Penjelasan itu disampaikan Fadlul ketika menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ishfah Abidal Azis, staf khusus mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (27/08/2026), keterangan Fadlul muncul saat penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, menggali mekanisme pengelolaan dana haji khusus dan reguler, termasuk perlakuan terhadap dana yang tersisa setelah biaya penyelenggaraan dibayarkan.

“Kalau terkait dengan haji khusus, tadi saudara sebutkan bahwa itu enggak ada yang tersisa, itu pasti selisih-selisih itu dikembalikan kepada jemaah melalui travel. Itu kalau haji khusus,” tanya Wa Ode di persidangan.

Wa Ode kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan haji reguler. Ia memberikan contoh ketika seorang jemaah membayar Rp60 juta, sedangkan biaya penyelenggaraan hanya Rp55 juta sehingga terdapat selisih Rp5 juta.

“Maka, sisanya dikembalikan ke mana?” tanya Wa Ode.

“Ke kas haji bu,” jawab Fadlul.

“Ke kas haji? Yang itu menjadi dana haji? Begitu ya? Itu tidak dikembalikan juga kepada negara, kas negara?” tanya Wa Ode mempertegas.

“Tidak,” jawab Fadlul.

Dalam persidangan tersebut, Fadlul juga menjelaskan bahwa sumber dana keuangan haji berasal dari setoran jemaah. Ketika ditanya mengenai bagian dana yang menjadi hak pemerintah, ia menyatakan sumber dana tersebut berasal dari jemaah.

“Pertanyaan saya, dari seluruh keuangan haji, mana atau berapa banyak yang menjadi hak pemerintah? Ada enggak hak pemerintah?” tanya Wa Ode.

“Kalau dari sumbernya memang dari sumber jemaah bu,” jawab Fadlul.

Fadlul juga menyebut tidak mengetahui adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari dana tersebut.

“Misalnya begini, ada enggak pajak yang dikenakan kepada setiap jemaah haji?” tanya Wa Ode lagi.

“Saya kalau pajak tidak tahu detailnya bu,” kata Fadlul.

“Saudara Kepala BPKH. Kalau PNBP?” lanjut Wa Ode.

“PNBP tidak ada sepengetahuan saya,” jawab Fadlul.

Keterangan tersebut kemudian dikaitkan penasihat hukum dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyebut adanya kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Wa Ode mempertanyakan dasar kerugian negara karena Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah reguler maupun khusus disebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam perkara ini, Ishfah didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika dikonversikan dan dijumlahkan, nilai dugaan keuntungan tersebut mencapai sekitar Rp93,67 miliar.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Ishfah didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Jaksa sebelumnya menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 diduga tidak mengikuti mekanisme yang berlaku. Kondisi itu disebut berdampak pada jemaah yang semestinya berangkat tetapi tidak diberangkatkan, sementara jemaah lain yang dinilai tidak berhak justru diberangkatkan.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa dalam persidangan Selasa (11/8).

“Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis,” sambungnya.

Keterangan mengenai aliran dana haji tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena memperlihatkan perbedaan mekanisme pengelolaan dana haji khusus dan reguler, sekaligus menjadi konteks bagi pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang masih bergulir di pengadilan. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com