Ini Alasan Hakim Tolak Pengembalian Foto Keluarga Febrie

Hakim PN Jaksel menilai temuan foto keluarga Febrie di rumah Sentul tidak otomatis membatalkan penggeledahan karena masih ada barang lain yang berpotensi berkaitan dengan perkara.

JAKARTA – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai ditemukannya foto keluarga milik Febrie Adriansyah di sebuah rumah kawasan Sentul tidak otomatis membuat seluruh tindakan penggeledahan menjadi tidak sah. Menurut hakim, benda lain seperti uang, emas, dokumen transaksi, dan barang yang secara rasional berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana tetap dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.

Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pada Kamis (27/8). Putusan itu sekaligus menjadi alasan hakim menolak permintaan pengembalian foto keluarga yang disita dalam penggeledahan rumah di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (28/08/2026).

Edwin menjelaskan keberadaan foto keluarga atau surat pribadi di lokasi penggeledahan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan keseluruhan penggeledahan tidak sah. Sebab, terdapat benda lain yang menurut pertimbangan hakim secara rasional mungkin memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.

“Akan tetapi keadaan itu tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan-termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang-menjadi tidak sah,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti persoalan kepemilikan rumah yang digeledah. Febrie dalam permohonannya menyebut rumah di Sentul City merupakan milik keluarganya, tetapi pada saat yang sama menyatakan dirinya tinggal di rumah kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Bahwa dari dalil pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para termohon adalah bukan rumah pemohon,” tuturnya.

Perbedaan keterangan mengenai tempat tinggal tersebut membuat hakim mempertanyakan alasan foto keluarga Febrie berada di rumah yang disebut bukan tempat tinggal pemohon. Pertanyaan mengenai siapa yang menempati dan beraktivitas di rumah tersebut dinilai masih berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana,” imbuhnya.

Menurut Edwin, persoalan mengenai kepemilikan rumah dan keberadaan foto keluarga tersebut dapat terungkap dalam proses penyidikan. Dengan demikian, temuan benda pribadi tidak serta-merta menghapus keabsahan seluruh tindakan penggeledahan.

Hakim juga menilai keberadaan foto atau informasi pribadi yang kemudian diketahui publik bukan alasan yang secara otomatis membatalkan izin maupun tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan.

“Oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” tuturnya.

Putusan tersebut menegaskan bahwa benda pribadi yang ditemukan dalam penggeledahan dapat dimintakan pengembaliannya apabila terbukti tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana. Namun, keberadaan benda tersebut tidak dengan sendirinya membuat seluruh proses penggeledahan menjadi tidak sah. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com