Polri Ungkap 189 Laporan Karhutla, Korporasi Ikut Didalami

Polri menyebut 89 orang telah menjadi tersangka dari 189 laporan karhutla yang diproses, sementara kemungkinan keterlibatan korporasi masih didalami berdasarkan alat bukti.

JAKARTA – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan tidak berhenti pada penetapan 89 tersangka perorangan. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi di balik sejumlah kasus pembakaran tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, mengatakan penyidik masih menelusuri alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat perintah atau transaksi yang mengarah pada keterlibatan perusahaan dalam pembakaran lahan.

“Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti,” jelasnya, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat (28/8/2026).

Irhamni menegaskan penyidik akan mengejar pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup, termasuk jika bukti tersebut mengarah pada adanya instruksi dari suatu korporasi.

“Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” imbuhnya.

Pendalaman tersebut dilakukan di tengah penanganan perkara karhutla yang terus bertambah. Hingga Jumat (28/8/2026), kepolisian mencatat terdapat 189 laporan polisi yang sedang diproses penyidik terkait kasus karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Sementara itu, jumlah tersangka yang telah ditetapkan mencapai 89 orang. Mereka diproses oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) hingga Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Irhamni mengatakan peningkatan jumlah tersangka merupakan hasil penguatan penanganan perkara oleh jajaran Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim melalui kegiatan asistensi.

“Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

“Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” katanya.

Menurut Irhamni, penetapan tersangka sejauh ini masih menyasar individu. Penyidik belum menetapkan korporasi sebagai tersangka karena masih membutuhkan alat bukti yang dapat menghubungkan perusahaan dengan aktivitas pembakaran.

Proses tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan menelusuri pihak lain yang memiliki hubungan dengan perintah, transaksi, atau aktivitas pembakaran apabila seluruh unsur pembuktiannya terpenuhi.

Dengan 189 laporan polisi yang masih berjalan, penyidikan kasus karhutla diperkirakan terus berkembang. Polri menyatakan proses hukum akan didasarkan pada alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com