MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

MK menyatakan ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara berpotensi mereduksi hak konstitusional warga serta menegaskan kritik publik sebagai bagian dari pengawasan dalam negara demokratis.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap kritik serta pengawasan masyarakat. Penegasan itu menjadi dasar MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). MK menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara berpotensi mengurangi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pikiran, pendapat, informasi, serta aspirasi.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (28/8/2026).

Menurut MK, dimasukkannya kembali substansi yang menyerupai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial ke dalam KUHP baru berpotensi bertentangan dengan prinsip negara demokratis. Ketentuan tersebut dinilai dapat berdampak pada kebebasan warga dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah maupun lembaga negara.

“Dalam hal ini, bagi Mahkamah, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi tersebut sama dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan mengekspresikan pikiran dan kebebasan berpendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum,” kata hakim konstitusi Adies Kadir.

MK tetap membedakan perlindungan terhadap kehormatan individu dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Menurut Mahkamah, nama baik seseorang tetap memiliki perlindungan hukum, tetapi kedudukan pemerintah sebagai institusi tidak dapat dipersamakan dengan individu yang menjadi subjek pencemaran atau penghinaan.

Pandangan tersebut sejalan dengan Putusan Nomor 105/2024 yang menegaskan badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran. Untuk Presiden atau Wakil Presiden, pengaduan terkait pencemaran atau penghinaan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau melalui advokat berdasarkan surat kuasa khusus.

MK menilai pemerintah dan lembaga negara memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada masyarakat. Karena itu, kritik publik ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam kehidupan demokrasi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” katanya.

Mahkamah juga menilai mempertahankan substansi pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru dapat mereduksi hak konstitusional warga negara. Dalam sistem demokrasi, suara masyarakat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi.

“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata MK.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya membedakan kritik terhadap kebijakan atau kinerja lembaga negara dari serangan terhadap kehormatan pribadi. Dengan demikian, ruang penyampaian aspirasi publik tetap mendapat perlindungan sepanjang digunakan dalam kerangka kebebasan berpendapat dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com