Pemkot Makassar memperkuat integrasi administrasi dan data pertanahan bersama BPN untuk mengamankan aset daerah, mempercepat layanan, serta mendukung optimalisasi PAD dan penataan ruang.
MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendorong integrasi data dan administrasi pertanahan untuk memperjelas status hukum aset daerah sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Langkah tersebut ditempuh melalui penguatan kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar yang mencakup pengelolaan aset, perpajakan, tata ruang, hingga pelayanan publik.
Kerja sama itu ditandai penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Munafri mengatakan kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bagian penting dalam menjaga aset pemerintah daerah dan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. “Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (31/8/2026).
Penguatan administrasi pertanahan juga diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar untuk menunjang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain aspek penerimaan, Pemkot Makassar dan BPN menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat pendaftaran dan legalisasi tanah. Kerja sama dengan Dinas Pertanahan Makassar diarahkan pada percepatan pendaftaran tanah sekaligus optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria.
Munafri menilai percepatan pelayanan pertanahan harus berjalan seiring dengan pembangunan kota yang semakin berkembang. “Ada beberapa poin penting dalam PKS ini, kolaborasi dengan SKPD merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut akan melibatkan sejumlah perangkat daerah. Perjanjian Kerja Sama (PKS) disiapkan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Dinas Pertanahan, Bapenda, Dinas Tata Ruang, serta penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Dari sisi tata ruang, kolaborasi dengan Dinas Tata Ruang Makassar mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut ditujukan agar perlindungan lahan pertanian tetap diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan kota.
Integrasi juga diarahkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, pengelolaan informasi pertanahan dan tata ruang diharapkan semakin terhubung dengan kebutuhan pelayanan perizinan dan pembangunan.
Pada sektor pelayanan, kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar dan Kantor Pertanahan Kota Makassar akan mendukung penyelenggaraan layanan pertanahan serta tata ruang melalui MPP. Skema tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh layanan yang berkaitan dengan pertanahan.
Munafri menekankan bahwa kejelasan status hukum tanah pemerintah merupakan salah satu hal yang harus segera diperkuat. Kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan aset pada kemudian hari sekaligus memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Makassar lebih aktif menggunakan ruang koordinasi dan konsultasi yang tersedia di Kantor Pertanahan Kota Makassar.
“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.
Munafri juga mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada dokumen kesepakatan. Menurutnya, pelaksanaan di lapangan harus mampu memberikan hasil yang terukur, termasuk dalam mendukung target penerimaan daerah.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” katanya.
Ia menilai penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi antarlembaga dan semangat mencari solusi bersama. Pemerintah daerah juga berharap sinergi dengan Kantor Pertanahan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini berpotensi menghambat pembangunan.
Munafri optimistis keterpaduan administrasi pertanahan, pengamanan aset, tata ruang, pelayanan publik, dan pemanfaatan data untuk perpajakan dapat membuat pengelolaan pemerintahan di Makassar semakin efektif.
“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkas Munafri. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan