TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) belum merekomendasikan peningkatan status menjadi tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring berkurangnya titik panas atau hotspot. Meski demikian, pemerintah tetap memperkuat kesiapsiagaan pemadaman dan mengimbau masyarakat menggunakan masker karena kualitas udara di sejumlah wilayah mengalami penurunan.
Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik sekaligus Manajer Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Rony Haryanto, mengatakan titik panas yang masih menjadi perhatian saat ini terkonsentrasi di Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
“Kalau melihat data hotspot sekarang, titiknya sudah berkurang dan lebih terkonsentrasi di Tanjung Palas Timur. Jadi, untuk saat ini saya belum merekomendasikan status tanggap darurat provinsi,” jelasnya.
Kaltara saat ini masih berstatus Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. Pemprov Kaltara telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/61/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026 serta SK Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/262/2026 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan, Lahan dan Kekeringan Tahun 2026.
“Status keadaan darurat ada tiga, yaitu Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat ke Pemulihan,” jelas Rony.
Ia menjelaskan, siaga darurat diberlakukan ketika ancaman bencana telah terdeteksi dan berpotensi mengancam kehidupan masyarakat. Status tanggap darurat ditetapkan ketika bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat. Sementara itu, transisi darurat ke pemulihan merupakan fase ketika ancaman mulai menurun atau berakhir, tetapi dampaknya masih memerlukan penanganan.
Menurut Rony, penetapan tanggap darurat tingkat provinsi dilakukan setelah pemerintah kabupaten atau kota terdampak menetapkan status dan menyatakan tidak mampu menangani kondisi yang terjadi sehingga membutuhkan bantuan pemerintah provinsi.
“Kalau kabupaten atau kota sudah menetapkan status dan kemudian tidak mampu menangani, mereka dapat meminta bantuan kepada provinsi. Dari situ baru kita melakukan kajian untuk penetapan status di tingkat provinsi,” kata Rony.
Penetapan status keadaan darurat, lanjut dia, tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan asap atau titik panas. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak bencana, kerugian, korban, luas wilayah terdampak, serta kemampuan daerah dalam melakukan penanganan.
“Penetapan status keadaan darurat dilakukan secara berjenjang berdasarkan indikator kemampuan daerah dan eskalasi ancaman, melalui kaji cepat, rapat koordinasi, hingga keputusan kepala daerah atau Presiden,” ujarnya.
Rony menambahkan, pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak masih memiliki kewenangan melakukan penanganan awal dengan mengerahkan personel, logistik, peralatan, pembiayaan, serta mengaktifkan sistem komando.
Ia juga menyebut asap yang masuk ke wilayah Kaltara tidak seluruhnya berasal dari kebakaran di dalam daerah. Berdasarkan arah angin dan sebaran titik panas di wilayah lain, sebagian asap yang terpantau di Kaltara berpotensi berasal dari luar daerah.
Di sisi operasional, Pemprov Kaltara menyiagakan puluhan personel gabungan untuk dikerahkan setiap terjadi kebakaran di lapangan.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Maryanto, mengatakan penanganan Karhutla dilakukan secara terukur dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) agar pemadaman berlangsung cepat, aman, dan efektif, Selasa (1/9/2026).
“Yang paling penting adalah kesiapan personel dan kepatuhan terhadap SOP. Setiap tim harus tahu tugasnya dan bekerja sesuai kondisi di lapangan,” kata Maryanto.
Tim gabungan tersebut terdiri atas Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla) Dishut Kaltara, Brigdalkarhutla Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Manggala Agni, BPBD Kaltara, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), BPBD Kabupaten Bulungan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Maryanto menjelaskan seluruh proses penanganan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.12/PPI/Set/Kum.1/12/2020.
Penanganan dimulai dengan persiapan dan verifikasi lapangan atau ground check. Setelah menerima laporan atau mendeteksi hotspot melalui sistem pemantauan Karhutla SiPongi maupun data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), petugas menghubungi pelapor, memastikan koordinat, serta mengidentifikasi jenis dan luas lahan yang terbakar.
Setelah informasi terverifikasi, personel dimobilisasi ke lokasi dengan membawa peralatan pemadaman, antara lain mobil tangki, mesin pompa portabel, selang, nozel, dan pompa punggung.
Sebelum pemadaman, tim melakukan briefing untuk membagi tugas, memantau arah angin, menentukan sumber air, serta menetapkan titik aman berkumpul atau assembly point.
Teknik pemadaman selanjutnya disesuaikan dengan karakteristik lahan. Pada lahan mineral, pemadaman dilakukan secara langsung dengan memperhatikan arah pergerakan angin dan jari-jari api.
Sementara itu, kebakaran di lahan gambut membutuhkan penanganan khusus menggunakan nozel gambut dengan memperhitungkan kedalaman lapisan tanah.
Pembasahan dilakukan sekurang-kurangnya satu menit pada setiap titik dengan memastikan tidak ada lagi asap yang muncul di permukaan. Pada gambut berkedalaman sekitar satu hingga dua meter, pembasahan dan pengadukan dapat berlangsung hingga lima menit agar air meresap ke titik api di bawah permukaan.
Pemprov Kaltara juga terus memantau penurunan kualitas udara, terutama di Kabupaten Bulungan dan wilayah sekitarnya.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kaltara, Hairul Anwar, mengatakan peningkatan konsentrasi partikulat yang terjadi sejak tengah malam hingga dini hari perlu menjadi perhatian masyarakat.
“Perubahan konsentrasi polutan ini dipengaruhi kondisi cuaca, terutama inversi suhu yang membuat polutan tertahan di dekat permukaan,” kata Hairul.
Menurut Hairul, kondisi atmosfer pada dini hari menyebabkan polutan lebih sulit terdispersi ke lapisan udara yang lebih tinggi. Kelembapan yang cukup tinggi pada pagi hari juga dapat membuat partikel bertahan lebih lama di dekat permukaan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara karena itu mengimbau masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan menggunakan masker guna mengurangi paparan partikel halus.
“Kami minta warga yang harus beraktivitas di luar menggunakan masker, terutama saat kualitas udara sedang menurun,” pesannya.
Kelompok rentan, seperti balita, lanjut usia (lansia), ibu hamil, serta masyarakat dengan riwayat gangguan paru-paru dan jantung juga diminta membatasi aktivitas fisik berat di luar ruangan.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Yuan Erenst Sukawatie, mengingatkan masyarakat tidak mengandalkan masker kain atau masker medis biasa ketika udara dipenuhi asap dan partikel halus.
Dinkes Kaltara menjelaskan partikel halus berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil dikenal sebagai PM2,5 dan dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
“Masker kain dan masker medis biasa tidak cukup untuk menyaring partikel PM2,5. Jadi, gunakan masker yang lebih rapat seperti N95, KN95 atau KF94,” ujarnya
Yuan meminta masyarakat memastikan masker terpasang dengan baik dan menutup hidung serta mulut secara rapat, terutama ketika harus keluar rumah atau beraktivitas di luar ruangan.
Menurutnya, paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan. Sejumlah penyakit yang dapat dipicu atau diperburuk polusi udara antara lain pneumonia, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan kanker paru.
“Kelompok rentan sebaiknya membatasi aktivitas di luar rumah. Kalau memang harus keluar, gunakan masker yang sesuai dan pastikan terpasang rapat,” jelas Yuan.
Ia juga mengingatkan masyarakat menjaga kebersihan rumah selama kondisi kabut asap. Lingkungan sekitar rumah dapat dibasahi dengan air agar debu tidak mudah beterbangan, sedangkan lantai, jendela, dan ventilasi perlu dibersihkan secara rutin.
Dinkes Kaltara berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga kesehatan selama kualitas udara belum membaik. Sementara itu, Pemprov Kaltara terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta unsur terkait untuk memastikan penanganan Karhutla berjalan sesuai kondisi lapangan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan