Ilustrasi

Sabu 1,2 Gram Ditemukan di Sofa Bekas, Dua Pria Diamankan di Tarakan

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mengamankan dua pria berinisial IF (25) dan RD alias DD (27) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Cendana, Rukun Tetangga (RT) 10, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,2 gram.

Keduanya diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA) setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Cendana.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Tarakan dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua pria yang berada di pinggir jalan bersama satu unit sepeda motor.

Petugas kemudian mengamankan IF dan RD serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan seorang saksi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan terselip di antara tumpukan kursi sofa yang sudah tidak terpakai di depan rumah warga, tidak jauh dari lokasi kedua pria diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian, barang yang diduga sabu tersebut diakui IF sebagai miliknya. Polisi masih mendalami keterlibatan RD dalam perkara tersebut.

Selain dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,2 gram, polisi mengamankan satu unit telepon seluler iPhone berwarna abu-abu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai barang bukti.

Barang yang diduga narkotika tersebut selanjutnya menjalani pengujian menggunakan kit uji dan penimbangan. Berdasarkan penimbangan, berat bruto barang tersebut tercatat 1,2 gram.

IF dan RD bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Tarakan masih melakukan penyidikan untuk mendalami keterlibatan kedua terduga, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan peredarannya.

Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tarakan menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan dapat dilakukan lebih cepat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com