Pemkab Kubu Raya meminta pengaspalan Jalan Trans Kalimantan kilometer 37,5 segera dimulai setelah debu proyek memicu protes dan pemblokiran jalan oleh sekitar 100 warga Dusun Tapah.
KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mendesak percepatan pengaspalan Jalan Trans Kalimantan kilometer 37,5 di Dusun Tapah, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalimantan Barat (Kalbar), setelah debu tebal dari pekerjaan peningkatan jalan memicu keluhan warga hingga berujung pemblokiran akses, Rabu (02/09/2026).
Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta pekerjaan pengaspalan segera dimulai pada pekan pertama September 2026. Ia menilai kondisi jalan telah menimbulkan dampak berat bagi masyarakat karena debu proyek terjadi bersamaan dengan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kubu Raya.
“Pengaspalan minggu pertama September ini harus sudah dimulai. Dampak yang dirasakan masyarakat cukup berat karena debu yang sangat tebal sudah mengganggu aktivitas warga, ditambah lagi dengan asap yang diakibatkan karhutla,” kata Sujiwo, sebagaimana diberitakan Tbnews Polres Kubu Raya, Rabu, (02/09/2026).
Sujiwo menjelaskan ruas Jalan Trans Kalimantan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar. Meski bukan berada di bawah kewenangan langsung Pemkab Kubu Raya, pemerintah daerah memastikan aspirasi warga akan dikawal hingga mendapat tindak lanjut.
“Saya akan segera meminta kepada Kepala Balai Jalan Nasional Kalbar untuk segera menyelesaikan pengerjaan jalan. Minggu ini harus sudah dikerjakan, terutama pengaspalannya,” ujarnya.
Selain meminta percepatan pengaspalan, Sujiwo mendorong penyiraman atau pembasahan jalan dilakukan setiap hari selama pekerjaan berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan debu sambil menunggu pengaspalan dilakukan.
Desakan percepatan pekerjaan muncul setelah sekitar 100 warga Dusun Tapah menyampaikan keluhan terkait debu proyek yang dinilai telah mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat. Warga sebelumnya memblokade Jalan Trans Kalimantan kilometer 37,5 dengan meletakkan batang kayu kelapa di badan jalan.
Aksi tersebut menyebabkan arus kendaraan di jalur penghubung antardaerah itu tersendat selama sekitar satu jam. Blokade kemudian dibuka setelah dilakukan mediasi yang melibatkan Sujiwo, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya Rensa S. Aktadivia, Camat Sungai Ambawang Jurin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubu Raya Supratman, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya Ewinalgo.
Pertemuan kemudian dilanjutkan di rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Yordanus. Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mengurangi dampak pekerjaan terhadap permukiman dan aktivitas masyarakat.
Warga meminta penyiraman jalan dilakukan secara rutin pada siang dan malam hari, material pembangunan ditutup agar tidak mudah terbawa angin, serta kecepatan kendaraan proyek maupun kendaraan umum dikendalikan untuk mengurangi debu dan risiko keselamatan.
Masyarakat juga meminta pelaksana proyek memberikan penjelasan mengenai langkah pengendalian dampak debu selama pekerjaan berlangsung. Selain itu, warga berharap pengaspalan Jalan Trans Kalimantan kilometer 37,5 dapat dilaksanakan paling lambat 6 September 2026.
Kapolres Kubu Raya Rensa S. Aktadivia meminta masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak menghambat kepentingan pengguna jalan lainnya.
“Kami meminta warga menahan diri dan membuka blokade agar arus lalu lintas dapat kembali berjalan normal dan lancar. Silakan sampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Rensa.
Selain meminta warga menjaga ketertiban, Rensa mendesak pihak pelaksana pekerjaan melakukan pengendalian debu secara berkelanjutan.
“Kami meminta pelaksana proyek melakukan penyiraman akses jalan secara kontinu sehingga keluhan masyarakat terkait debu dapat diatasi,” ujarnya.
Ia memastikan kepolisian bersama Pemkab Kubu Raya akan ikut mengawal tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
“Terkait tuntutan warga, kami akan kawal bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” katanya.
Sementara itu, Camat Sungai Ambawang Jurin mengatakan aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan BPJN Kalbar agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
“Bupati Kubu Raya akan menindaklanjuti tuntutan warga dan segera berkoordinasi dengan BPJN Kalimantan Barat sehingga persoalan ini dapat teratasi dengan cepat,” kata Jurin.
Jurin juga menilai penyiraman jalan perlu dilakukan secara rutin, terutama di tengah kondisi kemarau yang membuat debu lebih mudah beterbangan.
“Musim kemarau seperti sekarang membuat debu lebih mudah beterbangan. Karena itu, penyiraman harus dilakukan secara rutin agar debu dari proyek dapat berkurang dan tidak terus mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Pelaksana proyek, Muhammad Aidi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan masyarakat, baik terkait penanganan debu maupun percepatan pengaspalan.
“Kami akan segera menindaklanjuti tuntutan warga, baik berupa penyiraman air secara rutin maupun pengaspalan akses jalan secepatnya,” kata Aidi.
Pihak pelaksana juga memastikan dampak pekerjaan terhadap masyarakat sekitar akan menjadi perhatian selama proses pembangunan berlangsung. Percepatan pengaspalan dan pengendalian debu diharapkan dapat mengakhiri keluhan warga sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan