Kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat membuat pembelajaran daring di seluruh jenjang pendidikan Singkawang dilanjutkan tanpa batas waktu, sementara tenaga pendidik tetap diwajibkan beraktivitas di sekolah.
SINGKAWANG – Pembelajaran tatap muka di Kota Singkawang belum dapat dipastikan kapan kembali digelar setelah kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap. Seluruh peserta didik tetap menjalani pembelajaran daring dari rumah, sedangkan tenaga pendidik diwajibkan tetap beraktivitas di sekolah dengan menggunakan masker dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Singkawang menetapkan kelanjutan pembelajaran daring dengan mengacu pada hasil pemantauan kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Singkawang. Kebijakan itu, sebagaimana diwartakan Media Center Singkawang, Kamis (03/09/2026), belum memiliki batas waktu dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang Asmadi mengatakan hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara belum aman bagi aktivitas peserta didik di luar rumah.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan kualitas udara, secara umum indeks standar pencemaran udara (ISPU) di wilayah Kota Singkawang masuk kategori tidak sehat,” kata Asmadi, Kamis (03/09/2026).
Kebijakan pembelajaran daring diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah kewenangan Disdikbud Singkawang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, hingga lembaga kursus.
“Pembelajaran secara daring berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP atau sederajat hingga lembaga kursus,” ujarnya.
Menurut Asmadi, pembelajaran tatap muka baru akan kembali dilaksanakan setelah kualitas udara dinyatakan membaik dan tidak lagi membahayakan kesehatan. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran daring bergantung pada hasil pemantauan dan rekomendasi dinas terkait.
“Kebijakan ini berlaku sampai situasi dan kondisi kualitas udara di Kota Singkawang dinyatakan membaik oleh dinas terkait sesuai standar yang tidak membahayakan kesehatan,” katanya.
Berbeda dengan peserta didik yang mengikuti pembelajaran dari rumah, tenaga pendidik tetap diminta hadir dan menjalankan aktivitas di sekolah. Selain menggunakan masker, mereka juga diminta melakukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya kebakaran di lingkungan satuan pendidikan.
“Untuk tenaga pendidik tetap beraktivitas seperti biasa di sekolah dengan tetap memakai masker dan berjaga serta melakukan langkah antisipasi untuk menjaga lingkungan sekitar sekolah dari bahaya kebakaran,” tutur Asmadi.
Disdikbud Singkawang juga belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi tenaga pendidik selama kabut asap masih berlangsung.
“Untuk saat ini, Disdikbud belum memberlakukan aturan WFH bagi tenaga pendidik di masa kabut asap,” tegasnya.
Pemkot Singkawang berharap penerapan pembelajaran daring dapat mengurangi risiko paparan udara tidak sehat terhadap peserta didik tanpa menghentikan proses pendidikan. Kelanjutan kebijakan tersebut akan bergantung pada perkembangan kualitas udara dan hasil evaluasi instansi terkait sebelum pembelajaran tatap muka dinyatakan aman untuk kembali dilaksanakan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan