Kewajiban sekitar Rp820 miliar, koreksi PAD, serta belum terpenuhinya dana kurang salur dari pemerintah pusat memaksa Pemkab Kukar melakukan rasionalisasi belanja dalam perubahan APBD 2026.
KUTAI KARTANEGARA – Ruang fiskal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tekanan setelah pemerintah daerah harus mengakomodasi kewajiban pembayaran sekitar Rp820 miliar atas pekerjaan tahun 2025 yang harus diselesaikan pada 2026. Di tengah belum pastinya penyaluran dana kurang salur dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar harus melakukan rasionalisasi belanja dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Ahmad Yani mengatakan kewajiban tersebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus diakomodasi dalam perubahan APBD 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perubahan postur anggaran daerah tahun berjalan.
“Adanya utang tahun 2025 yang tentu harus diselesaikan di tahun 2026. Pihak ketiga sudah diaudit BPK dan utang itu sekitar Rp820 miliar lebih yang memang harus diselesaikan,” kata Ahmad Yani usai Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kukar di Tenggarong, Jumat (04/09/2026).
Tekanan terhadap keuangan daerah juga berasal dari penerimaan yang tidak mencapai proyeksi awal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya ditargetkan sekitar Rp1 triliun dikoreksi menjadi sekitar Rp700 miliar.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,216 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp7,535 triliun. Dengan postur tersebut, pemerintah daerah harus menyesuaikan sejumlah belanja agar kemampuan fiskal tetap terjaga dan kebutuhan prioritas masyarakat dapat dipenuhi.
Ahmad Yani mengatakan Pemkab Kukar juga masih menunggu dana kurang salur tahun 2023 dan 2024 yang disebut menjadi hak daerah dengan nilai sekitar Rp2,1 triliun. Namun, dana tersebut hingga kini belum diterima seluruhnya.
“2023 dengan 2024 karena kita sudah konsultasi, harapannya itu akan disalurkan di tahun 2026,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, dana kurang salur yang telah diterima sejauh ini baru sekitar 40 persen dari total sekitar Rp2,4 triliun. Sementara itu, pembayaran kewajiban pemerintah daerah disebut telah mencapai hampir 80 persen.

Menurut Sunggono, setiap Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima digunakan dengan menyisihkan sekitar 10–20 persen untuk mencicil kewajiban kepada pihak perbankan. Belum terpenuhinya penerimaan transfer dari pemerintah pusat menyebabkan pemerintah daerah harus kembali menyesuaikan belanja.
“Kalau dana transfernya tidak terpenuhi, jelas terkoreksi. Belanjanya pun terkoreksi. Kami diminta untuk mengefisiensikan seluruh belanja dan merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus prioritas hanya untuk kepentingan masyarakat,” kata Sunggono.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, Pemkab Kukar juga menyebut terdapat hak keuangan tertentu yang tidak akan disalurkan pada 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Kondisi tersebut semakin mempersempit ruang fiskal dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merasionalisasi program serta kegiatan.
Dengan kondisi penerimaan yang belum sepenuhnya terealisasi dan kewajiban tahun sebelumnya yang masih harus diselesaikan, Pemkab Kukar dihadapkan pada kebutuhan menjaga keseimbangan keuangan daerah. Rasionalisasi anggaran diarahkan agar belanja yang tersedia tetap diprioritaskan untuk program yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan