53 Ribu KK Banjarmasin Masuk Kriteria Penerima Bansos

DPRD Kota Banjarmasin meminta mekanisme penetapan desil penerima bansos disosialisasikan lebih intensif dan data terus divalidasi agar bantuan tepat sasaran.

BANJARMASIN – Penetapan kelompok kesejahteraan atau desil sebagai dasar penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Banjarmasin mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin karena dinilai perlu disosialisasikan secara lebih intensif agar masyarakat memahami mekanisme dan tidak terjadi salah sasaran.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah mengatakan penjelasan mengenai penetapan desil penting diperkuat menyusul munculnya berbagai keluhan masyarakat terkait status penerima bansos. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui secara jelas bagaimana proses pengelompokan tersebut dilakukan.

“Kami minta terkait desil ini harus intensif disosialisasikan ke masyarakat, jelas betul prosesnya,” ucapnya sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (07/09/2026).

Sistem desil membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi dari desil 1 hingga desil 10. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin menyebut kebijakan pemerintah saat ini menetapkan masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 sebagai kelompok yang mendapatkan bansos.

Kepala Dinsos Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari mengatakan proses pendataan masih terus divalidasi di lapangan untuk memastikan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar warga yang memenuhi kriteria tidak terlewat sekaligus mencegah bantuan diberikan kepada masyarakat yang tidak berhak.

“Saat ini kebijakan pemerintah dari desil 1 hingga desil 4 yang mendapatkan bansos, di atas itu tidak,” terangnya.

Di Banjarmasin, sekitar 53 ribu kepala keluarga (KK) tercatat masuk kriteria penerima bansos. Sementara berdasarkan data perseorangan, jumlah warga yang tergolong miskin mencapai sekitar 209 ribu orang.

Eka mengakui penerapan ketentuan berdasarkan desil menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Warga yang merasa kehilangan bantuan karena perubahan status kesejahteraan masih memiliki kesempatan mengajukan sanggahan, baik secara mandiri maupun dengan meminta bantuan kelurahan.

“Jika memang ada warga yang merasa keluar dari dapat bantuan karena status desilnya naik di atas desil 5 dan seterusnya, cara ini bisa dilakukan, tapi memang rentang waktunya dari 3-6 bulan,” terangnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin juga mendorong pendataan di tingkat lapangan dilakukan lebih intensif dengan melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Langkah tersebut diarahkan untuk memperbarui data sekaligus memastikan kondisi masyarakat yang sebenarnya dapat tercermin dalam penetapan desil.

Pembahasan mengenai persoalan tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Dinsos dan DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi I dan Komisi IV. Pertemuan itu menjadi ruang evaluasi terhadap penerapan desil dalam penyaluran bansos.

“Karenanya ini tadi kita bicarakan dengan pihak dewan, yakni saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi IV terkait desil pada bansos ini,” ujarnya.

Aliansyah menilai persoalan data dan mekanisme penetapan desil perlu dikawal agar masyarakat yang semestinya memperoleh perhatian pemerintah tidak kehilangan haknya akibat ketidaktepatan pendataan.

“Kami akan kawal ini, hingga betul-betul sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penguatan validasi data dan sosialisasi mekanisme desil diharapkan dapat mengurangi polemik sekaligus meningkatkan ketepatan penyaluran bansos. Pemerintah dan DPRD Banjarmasin menempatkan kejelasan proses serta akurasi data sebagai bagian penting agar bantuan benar-benar diterima kelompok masyarakat yang sesuai dengan kriteria. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com