KPK memperluas pemeriksaan untuk menelusuri asal-usul dan dugaan aliran uang dalam perkara pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta dan tim media. Penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yang dinilai memiliki pengetahuan terkait keberadaan uang dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Noor Faizah masih dibutuhkan penyidik untuk mengungkap asal-usul dan pihak yang menyiapkan uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan terhadap Noor Faizah belum terlaksana karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Senin (7/9/2026).
“Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun, yang pasti, tentu karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/9) malam sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (08/09/2026).
KPK menduga Noor Faizah mengetahui keberadaan uang yang diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pemalang. Penyidik kini akan mendalami lebih lanjut mengenai asal uang tersebut serta kemungkinan adanya penerimaan dari pihak lain.
“Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati. Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Semuanya nanti akan didalami,” tutur Budi.
Pendalaman juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran uang dari pihak swasta maupun pihak lain di lingkungan Pemkab Pemalang. KPK menilai keterangan pihak-pihak yang mengetahui hubungan tersebut penting untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang atau seperti apa, nanti akan kami dalami soal itu,” lanjut Budi.
Pada Senin (7/9), penyidik KPK memeriksa tiga saksi, yakni Irfandy Ajidharma dari tim media serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta. Pemeriksaan diarahkan untuk menggali pengetahuan mereka mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
“Pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak bupati,” ungkap Budi.
KPK juga menelusuri hubungan antara tim media atau rumah media dengan Anom. Penyidik ingin mengetahui apakah terdapat aliran uang dari pihak bupati kepada pihak tersebut.
“Ini didalami, karena pihak-pihak swasta ini diduga memahami soal itu. Termasuk juga dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” sambung Budi.
Penelusuran aliran uang menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo untuk mencari serta mengamankan bukti tambahan.
Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, antara lain empat sepeda motor berkapasitas mesin besar, satu mobil, uang rupiah dan valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan serta tanah dan bangunan, dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa telepon seluler dan flashdisk. Penyidik juga menyita emas dan logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang.
Penggeledahan mencakup rumah para tersangka, kantor atau dinas yang berkaitan dengan pekerjaan tersangka, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Pemalang, apartemen di Jakarta, serta sejumlah rumah pribadi di Pemalang, Kendal, dan Purworejo.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menahan empat orang, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto. Keempatnya ditahan untuk masa 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Noor Faizah akan dijadwalkan kembali. Keterangan tersebut bersama hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah disita akan digunakan penyidik untuk memperjelas aliran uang serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan di Pemkab Pemalang. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan