Kejaksaan Agung menilai penyitaan aset Lodewyk Pusung diperlukan untuk mengamankan barang bukti dan telah memiliki dasar hukum dalam KUHAP.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung dengan menegaskan tindakan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan tersebut disampaikan Biro Hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Kejagung berpendapat penyitaan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu memperoleh izin ketua pengadilan negeri, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru.
Biro Hukum Kejagung menjelaskan Pasal 118 KUHAP baru memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan setelah mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda berada. Sementara dalam kondisi mendesak, penyitaan terhadap benda bergerak dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan.
“Bahwa keadaan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1 tersebut di mana bersifat abstrak melainkan telah diberikan parameter oleh pembentuk Undang-undang sebagaimana dalam Pasal 120 ayat 2,” kata biro hukum di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Menurut Kejagung, kondisi mendesak dalam perkara tersebut berkaitan dengan kebutuhan mengamankan barang yang berpotensi menjadi alat bukti. Benda yang dimaksud tidak hanya berupa aset fisik, tetapi juga perangkat yang dapat menyimpan atau memberikan akses terhadap bukti elektronik.
“Bahwa dalam perkara a quo, kebutuhan untuk segera melakukan penyitaan menjadi semakin beralasan karena benda yang hendak diamankan tidak hanya berupa benda fisik tetapi juga benda bergerak dan perangkat yang dapat memuat atau memberikan akses terhadap bukti elektronik termasuk perangkat elektronik, media penyimpanan, telepon seluler, komputer dan jaring atau perangkat lain yang memiliki hubungan dengan perkara yang dilakukan penyidikan,” ucap biro hukum.
Kejagung menilai penundaan tindakan penyitaan dapat menimbulkan risiko terhadap keberadaan barang bukti. Perangkat elektronik dan media penyimpanan, misalnya, dinilai dapat dipindahkan, disembunyikan, dihancurkan, atau datanya diubah sebelum diamankan penyidik.
“Bahwa apabila terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalu lama untuk melakukan tindakan pengamanan terdapat risiko bahwa benda tersebut dapat dipindahkan dari tempat semula, disembunyikan, dihancurkan, atau digunakan untuk menghilangkan atau mengubah data elektronik yang tersimpan di dalamnya. Risiko tersebut bukan sekadar kemungkinan teoritis melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalam setiap penyidikan yang melibatkan bukti elektronik,” sambungnya.
Atas argumentasi tersebut, Biro Hukum Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: Dalam eksepsi: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata biro hukum.
“Menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Lodewyk mempersoalkan proses hukum yang dijalankan Kejagung. Dalam permohonan praperadilan, mereka menyebut adanya dugaan rekayasa perkara karena serangkaian tindakan hukum dilakukan hanya dalam tiga hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).
Tim penasihat hukum menyatakan kliennya ditangkap, digeledah, disita asetnya, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka serta tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup menurut dalil mereka.
“Bahwa selain itu, bukti rekayasa perkara dalam penetapan tersangka terhadap pemohon terbukti dari hanya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” kata tim penasihat hukum Lodewyk dalam permohonan praperadilannya.
Pihak Lodewyk juga menyebut dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Mereka juga menyatakan Lodewyk tidak pernah menerima panggilan klarifikasi atau panggilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Permohonan tersebut bukan kali pertama Lodewyk menguji proses hukum terhadap dirinya melalui praperadilan. Sebelumnya, permohonan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diperiksa karena pengadilan tersebut dinyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara. Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, tetapi hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Perkara yang menjerat Lodewyk merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Kejagung telah memproses sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan program MBG, antara lain penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN serta dugaan penggelembungan harga pengadaan sejumlah barang. Pengadaan yang disoroti antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sidang praperadilan tersebut menjadi forum bagi hakim untuk menilai argumentasi kedua pihak mengenai tindakan hukum yang dipersoalkan, termasuk dasar penyitaan aset dan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan Lodewyk dapat dikabulkan atau dalil Kejagung mengenai keabsahan tindakan penyitaan diterima. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan