Polres Kutim mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pemasok dan kemungkinan jaringan lain setelah menyita enam paket sabu seberat 40,83 gram dari seorang perempuan di Kecamatan Kombeng.
KUTAI TIMUR – Kepolisian tengah menelusuri pemasok narkotika yang diduga menjadi sumber enam paket sabu seberat 40,83 gram setelah seorang perempuan berinisial S alias EW diamankan di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap seseorang berinisial E serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran barang terlarang tersebut.
S alias EW diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutim di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya, Minggu (06/09/2026) sekitar pukul 01.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutim Erwin Susanto mengatakan informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Nomorsatukaltim, Senin, (07/09/2026).
Saat memasuki rumah tersebut, polisi menemukan S alias EW berada di dalam kamar. Perempuan itu diduga tengah menimbang serbuk kristal putih menggunakan timbangan digital sebelum petugas melakukan penggeledahan.
Dari dalam kamar, polisi menemukan enam plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 40,83 gram. Lima paket ditemukan di atas meja, sedangkan satu paket lainnya berada di lantai.
Selain narkotika, petugas menyita satu timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip, satu sendok takar yang dibuat dari sedotan berwarna hitam, serta satu perangkat alat isap lengkap dengan pipet kaca.
Polisi juga mengamankan satu telepon seluler Samsung berwarna biru dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, S disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E. Sabu itu diduga diterima melalui sistem penempatan barang di suatu lokasi sekitar Jabdan, Kecamatan Muara Wahau.
Keterangan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri sumber narkotika sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. Polisi tidak hanya berfokus pada perempuan yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga memasok barang.
S alias EW bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap asal barang serta mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kutim. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan