Koalisi masyarakat sipil menilai keterlambatan putusan uji materiil UU TNI dapat memperpanjang kerugian konstitusional di tengah sorotan terhadap perluasan peran militer di ranah sipil.
JAKARTA – Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga diputus meski kesimpulan permohonan telah diserahkan sejak Juni 2026. Koalisi masyarakat sipil menilai penundaan tersebut berisiko memperpanjang persoalan konstitusional karena norma yang diuji tetap berlaku di tengah sorotan terhadap meluasnya peran TNI di luar fungsi pertahanan.
Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 itu diajukan pada 23 Oktober 2025. Agenda persidangan terakhir berlangsung pada 26 Mei 2026 dengan pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan MK, sedangkan kesimpulan dari pemohon telah disampaikan pada 8 Juni 2026.
Direktur Imparsial Adiputra Ardimanto mengatakan proses tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kepastian mengenai waktu pembacaan putusan. Menurut dia, kondisi itu dapat membuat kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan semakin berlarut.
“Sedangkan kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026. Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (10/09/2026).
Koalisi menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan disebut terus berlangsung. Mereka juga menyoroti menguatnya militerisme serta keberadaan mekanisme peradilan militer yang dinilai dapat menciptakan perbedaan perlakuan hukum antara prajurit TNI dan warga sipil.
Salah satu peristiwa yang disoroti adalah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan sanksi pidana pemecatan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS.
“Peristiwa itu memperlihatkan secara nyata persoalan yang sejak awal menjadi perhatian dalam pengujian Pasal 74 UU TNI, khususnya mengenai konsekuensi anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dari warga sipil,” jelasnya.
Selain persoalan peradilan, koalisi mencermati keterlibatan dan perluasan struktur militer dalam sejumlah aktivitas di luar fungsi pertahanan. Perluasan tersebut disebut mencakup pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), struktur komando teritorial, hingga Batalyon Teritorial Pembangunan.
Menurut koalisi, perkembangan tersebut membuat putusan MK memiliki arti penting untuk memberikan batas dan kepastian hukum terhadap norma yang sedang diuji. Mereka menilai MK tidak hanya berperan menguji aturan secara abstrak, tetapi juga perlu mempertimbangkan konsekuensi ketika norma yang dipersoalkan tetap diterapkan.
“Ketika norma yang sedang diuji terus digunakan dan pada saat yang sama muncul peristiwa yang memperlihatkan risiko keberlakuannya, penundaan putusan bukanlah persoalan administratif semata,” tuturnya.
Koalisi juga menilai semakin panjang proses menuju putusan dapat berpengaruh terhadap agenda Reformasi sektor keamanan. Karena itu, mereka meminta MK segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut agar pengujian terhadap UU TNI memiliki kejelasan bagi masyarakat dan penyelenggara negara.
“Keadilan yang terlambat dalam konteks ini berpotensi berarti keberlanjutan dari kerugian konstitusional yang sedang dialami warga negara,” imbuhnya.
Dengan demikian, perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 tidak hanya menjadi perselisihan mengenai norma dalam UU TNI, tetapi juga berkaitan dengan batas kewenangan militer, mekanisme pertanggungjawaban prajurit, serta arah Reformasi sektor keamanan. Kepastian putusan MK dinilai diperlukan untuk memberikan kejelasan terhadap persoalan-persoalan tersebut. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan