Bukan Cuma Cukai, Rokok Ilegal Ancam 6 Juta Pekerja

Peredaran rokok ilegal dinilai menekan industri hasil tembakau legal, mengancam lebih dari 6 juta tenaga kerja, mengurangi penyerapan tembakau petani, serta berpotensi menggerus penerimaan negara dan daerah.

JAKARTA – Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya mengurangi penerimaan negara dan daerah dari cukai serta pajak rokok, tetapi juga menekan industri hasil tembakau (IHT) legal yang menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja. Pemerintah pun memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran produk tanpa kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan tekanan terhadap industri legal terlihat dari penurunan produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri sekitar 3 persen. Kondisi tersebut turut tercermin pada kinerja sektor IHT yang mengalami perlambatan pertumbuhan.

Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor IHT yang pada 2024 masih mencapai 3,49 persen turun menjadi minus 1,37 persen. Pada kuartal II 2026, sektor tersebut kembali mengalami kontraksi hingga minus 1,96 persen.

“Kemudian sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini,” tutur Yulia, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (10/09/2026).

Menurut Yulia, pelemahan produksi dapat memberikan efek berantai terhadap tenaga kerja karena industri dapat mengurangi waktu maupun hari kerja. Jika tekanan berlanjut, kondisi tersebut berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dampak peredaran rokok ilegal juga dapat menjalar ke sektor hulu. Menurunnya produksi rokok legal berpotensi mengurangi penyerapan tembakau sebagai bahan baku dari petani.

Karena itu, Yulia menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan masyarakat, selain penindakan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Masyarakat diharapkan melaporkan praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal agar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Kami juga berharap perlu partisipasi masyarakat untuk sama-sama melaporkan apabila melihat praktik produksi maupun peredaran rokok-rokok ilegal kepada Dirjen Bea Cukai untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dari sisi pengawasan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menyatakan akan memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pengawasan perlu dilakukan karena rokok merupakan salah satu komoditas yang memberikan penerimaan negara melalui cukai.

“Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi,” kata Hendri dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Hendri menilai peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban cukai dapat berhadapan dengan pelaku industri legal yang telah memenuhi seluruh ketentuan.

“Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung ‘Gerakan Gempur Rokok Ilegal’. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi rokok ilegal,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan rokok legal juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak rokok. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2026 menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun.

“Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun,” kata Elvarinsa.

Ia berharap penindakan terhadap rokok ilegal dapat membantu menjaga sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak rokok.

“Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok,” ujarnya.

Besarnya dampak terhadap penerimaan, industri, tenaga kerja, hingga petani membuat pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan cukai. Pengawasan yang lebih kuat dan partisipasi masyarakat diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri legal sekaligus mencegah semakin luasnya kerugian ekonomi akibat peredaran rokok ilegal. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com