Distransnaker Kutim memperketat pengawasan terhadap TKA untuk memastikan pelaporan lokasi kerja sesuai wilayah operasional, mengoptimalkan PAD, dan menjaga kesempatan kerja bagi tenaga lokal.
KUTAI TIMUR – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut. Pengawasan difokuskan pada kesesuaian laporan lokasi kerja dengan domisili operasional perusahaan untuk menjaga kesempatan kerja tenaga lokal sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor TKA.
Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Sulisman mengatakan keberadaan TKA masih dibutuhkan sejumlah perusahaan untuk menangani pekerjaan spesifik yang belum dapat dikerjakan tenaga kerja lokal, terutama pekerjaan yang berkaitan dengan pemasangan peralatan produksi dari negara asal produsen.
“Misalkan kayak di PT Ithaca itu ada produk misalkan konveyor, pembuatan konveyor, kemudian produknya itu produk dari China. Akhirnya orang dari China yang bisa membuat atau memasang alat itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2026).
Meski demikian, Sulisman mengatakan Distransnaker Kutim tetap melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan penggunaan TKA tidak mengurangi kesempatan kerja bagi pekerja lokal. Salah satu pemantauan dilakukan terhadap Koperasi Sindo, yang menurut dia masih didominasi tenaga kerja lokal.
“Alhamdulillah orang lokal itu sudah di atas dari jumlah TKA. Jumlahnya kalau enggak salah hampir 300-an, itu masih banyak orang lokalnya,” katanya.
Selain menjaga kesempatan kerja tenaga lokal, Distransnaker Kutim memfokuskan pengawasan pada pelaporan lokasi kerja TKA. Pemerintah daerah ingin memastikan TKA yang bekerja di Kutim tercatat sesuai wilayah operasional sebenarnya agar potensi PAD tidak tercatat atau terserap di daerah lain.
“Kami monitoring itu supaya TKA yang ada itu, ketika mereka bekerja hanya di Kutai Timur, ya laporannya mereka kerja di Kutai Timur,” ungkapnya.
Menurut Sulisman, hasil monitoring awal menunjukkan sejumlah perusahaan pengguna TKA telah menyatakan komitmen untuk menyesuaikan laporan lokasi kerja secara bertahap. Penyesuaian tersebut akan dilakukan dalam proses perpanjangan izin kerja TKA.
“Mereka sudah komitmen akan secara bertahap akan dimasukkan,”tegasnya.
Ke depan, Distransnaker Kutim akan melanjutkan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala terhadap perusahaan pengguna TKA. Langkah itu diarahkan untuk memastikan keberadaan pekerja asing memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus tetap menjaga peluang kerja bagi tenaga lokal di berbagai sektor industri. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan