Kemenhaj Tegaskan Nomor Porsi Haji Bukan Barang Dagangan

Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jatim setelah 19 dari sekitar 30 pihak terkait dimintai keterangan.

JAKARTA – Sebanyak 19 pihak telah dimintai keterangan dalam pendalaman dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler pada operasional haji 2026 di Jawa Timur (Jatim). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan nomor porsi merupakan hak jemaah yang tidak boleh dijadikan objek transaksi maupun diperjualbelikan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Kemenhaj melalui pengumpulan bahan dan keterangan serta permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi. Proses pendalaman berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 14-18 September 2026.

Dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara tersebut, sebanyak 19 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan mekanisme pelimpahan nomor porsi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan hak jemaah.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan,” kata Harun Al Rasyid dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu (20/09/2026).

Menurut Harun, pelimpahan nomor porsi berkaitan langsung dengan hak jemaah sehingga setiap prosesnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kemenhaj juga memastikan setiap laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti.

“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” katanya.”Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” kata Harun.

Kemenhaj menjelaskan, mekanisme pelimpahan nomor porsi telah mengatur persyaratan dan pihak yang dapat menerima pelimpahan. Ketentuan tersebut menjadi dasar agar nomor porsi tidak disalahgunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.

“Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.

Pendalaman terhadap sejumlah pihak di Jatim masih menjadi bagian dari proses untuk memperoleh gambaran mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelimpahan nomor porsi pada penyelenggaraan haji 2026. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan validitas data, kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku, sekaligus menjaga hak jemaah dalam antrean keberangkatan haji. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *