Perkuat Tata Kelola Desa, DPMD Kutim Rampungkan Perdes Kewenangan di 139 Desa

DPMD Kutim menuntaskan Perdes kewenangan di seluruh 139 desa sekaligus melanjutkan penataan kode wilayah desa persiapan dan fasilitasi proses penetapan MHA.

KUTAI TIMUR – Seluruh 139 desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) mengenai penataan kewenangan desa. Capaian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa.

Selain merampungkan Perdes kewenangan desa, DPMD Kutim juga telah menyelesaikan fasilitasi penamaan dan penetapan kode wilayah bagi desa-desa definitif di berbagai kawasan.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa DPMD Kutim Padliansyah mengatakan penataan kewenangan desa menjadi fondasi hukum penting karena hasil akhirnya dituangkan dalam produk hukum berupa Perdes.

“Namanya kewenangan desa ini kalau kasarnya itu nanti produknya berupa dengan Perdes, peraturan desa. Di seluruh desa, 139 desa yang ada di Kutai Timur itu sudah ada Perdes-nya tentang desa,” ujar Padliansyah di DPMD Kutai Timur, Senin (21/09/2026).

Dengan adanya Perdes tersebut, setiap desa memiliki dasar hukum dalam mengatur kewenangan yang menjadi ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Selain penataan kewenangan, DPMD Kutim juga telah menyelesaikan fasilitasi penamaan dan kode wilayah bagi desa yang berstatus definitif. Namun, pekerjaan masih tersisa untuk desa-desa persiapan yang direncanakan memperoleh kode wilayah baru.

“Kemudian yang lainnya kita memfasilitasi penamaan dan kode wilayah desa. ini juga sudah selesai, yang desa desa sudah ada kode wilayahnya. Mungkin nanti tinggal PR-nya yang desa persiapan itu saja yang ada tambahan 11 tambah 15 lagi ya rencananya,” tuturnya.

Bidang Penataan Desa DPMD Kutim juga terlibat dalam fasilitasi proses penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Dalam proses tersebut, DPMD Kutim berperan melakukan verifikasi dokumen dan data yang diajukan sebelum diproses lebih lanjut oleh tim di tingkat kabupaten.

Penetapan MHA berada di bawah kewenangan tim tingkat kabupaten yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, sedangkan DPMD Kutim menjalankan fungsi administratif dan verifikasi melalui Bidang Penataan Desa.

“Tapi data-data atau dokumen-dokumen terkait yang memverifikasi itu kami di sini teman-teman di bagian penataan,” pungkas Padliansyah.

Rampungnya Perdes kewenangan di seluruh 139 desa serta penataan kode wilayah diharapkan memperkuat tertib administrasi dan kepastian kewenangan pemerintahan desa. Sementara itu, penyelesaian kode wilayah desa persiapan dan fasilitasi penetapan MHA masih menjadi agenda lanjutan DPMD Kutim. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *