Investasi Emas Rp58,5 Miliar Berujung Dua Laporan Polisi

Sengketa investasi pertambangan emas senilai sekitar Rp58,5 miliar berkembang menjadi dua laporan polisi setelah investor asal Malaysia melaporkan dugaan penipuan dan pihak yang dilaporkan mengajukan laporan balik.

JAKARTA – Perselisihan terkait investasi pertambangan emas senilai sekitar Rp58,5 miliar kini berlanjut melalui dua laporan polisi yang diajukan oleh pihak yang berseberangan. Kuasa hukum warga negara Malaysia berinisial S meminta penyidik memeriksa perkara berdasarkan dokumen dan alat bukti setelah pihak yang dilaporkannya, Fahrurozi, mengajukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Permintaan tersebut disampaikan Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum S, menyusul laporan balik yang dibuat Fahrurozi melalui tim kuasa hukumnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 September 2026.

“Kalau polisi bilang akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti itu yang kami pegang. Kami tidak ingin ada kriminalisasi yang malah merugikan pelapor karena kami telah menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik, dan kami menunggu prosesnya berjalan,” kata Bagas kepada wartawan, Kamis (24/09), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (24/09/2026).

Bagas mengatakan pihaknya menganggap pernyataan Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri mengenai penanganan laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai hal penting bagi proses hukum yang sedang ditempuh kliennya.

“Kami mengapresiasi pernyataan sikap Polri melalui akun resmi Divisi Humas Polri tersebut. Respons itu penting bagi klien kami, yang selama ini menempuh seluruh proses melalui jalur resmi,” ucap dia.

Menurut Bagas, pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan atas laporan yang lebih dahulu diajukan terhadap Fahrurozi. Ia menyatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi institusi maupun pihak tertentu, melainkan meminta proses pemeriksaan berjalan berdasarkan bukti yang telah disampaikan.

“Kami tidak sedang menghakimi institusi Polri atau siapa pun. Yang kami minta hanya satu, yaitu perkara ini diperiksa berdasarkan dokumen yang ada,” tutur dia.

“Klien kami menanamkan modalnya di sini dengan itikad baik. Bagaimana perkara seperti ini ditangani akan dibaca sebagai gambaran perlindungan hukum bagi siapa pun yang berinvestasi di Indonesia,” sambungnya.

Laporan pertama terhadap Fahrurozi dibuat Bagas selaku kuasa hukum S di Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan memuat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan laporan tersebut, persoalan bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika S diperkenalkan kepada seorang berinisial F. Dalam laporan, F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang berdinas di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Status yang diperkenalkan tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. S kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, disertai klaim mengenai keamanan operasional dan pengurusan legalitas pertambangan.

S bersama sejumlah saksi kemudian disebut meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah kunjungan tersebut, dana investasi diserahkan secara bertahap.

Pada 22 Mei 2025, S disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, dana sekitar Rp13 miliar kembali diserahkan untuk Pit 5.

Dana berikutnya sekitar Rp19,5 miliar disebut diserahkan dalam tiga tahap pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025 untuk Pit 6. Dengan demikian, total modal pokok yang disebut diserahkan dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Persoalan kemudian muncul karena legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).

Di sisi lain, Fahrurozi membenarkan adanya laporan polisi yang ditujukan kepadanya. Namun, ia menyatakan kronologi yang dilaporkan tidak menggambarkan kejadian menurut versinya.

“Cerita aslinya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” jelasnya.

Dengan adanya laporan awal dan laporan balik, perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Kedua pihak sama-sama menyampaikan versinya masing-masing, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut masih harus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang tersedia. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *