KemenPPPA memastikan korban dugaan kekerasan seksual di ICM Tangsel memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pemeriksaan medis, dan dukungan selama proses hukum hingga tahap pemulihan.
BANTEN – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan (Tangsel), kini diarahkan tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi korban secara berkelanjutan. Korban telah menjalani asesmen psikologis, pemeriksaan medis melalui visum, serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari penanganan perkara.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi mengatakan kondisi psikologis korban menjadi perhatian selama seluruh tahapan penanganan kasus. Pemerintah juga memastikan korban dan keluarganya memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhan.
“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” ujar Arifah dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat, (25/09/2026).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel, penyidik, serta keluarga korban. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan akses terhadap layanan perlindungan, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis tetap tersedia selama proses berlangsung.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi dalam proses penyidikan, terduga pelaku merupakan guru yang pernah menjadi wali kelas korban. Dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung pada 2023 hingga 2026, ketika korban masih berada pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Terduga pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai tenaga pendidik. Sementara itu, korban telah mendapatkan layanan dari psikolog klinis dan hasil asesmen menunjukkan adanya kebutuhan pendampingan lebih lanjut.
Selain asesmen psikologis, korban menjalani pemeriksaan medis melalui visum serta pemeriksaan BAP di Rumah Sakit Umum (RSU) Serpong Utara, Tangsel. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sekaligus upaya memastikan kebutuhan korban tetap diperhatikan.
“Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma,” katanya.
Arifah menegaskan pendampingan terhadap korban tidak berhenti setelah laporan diterima atau proses hukum berjalan. Pemulihan, menurutnya, membutuhkan pendampingan berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.
“Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian,” ujar Arifah.
Pendekatan tersebut menempatkan kebutuhan dan kondisi korban sebagai bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara. Pemerintah memastikan proses hukum tetap berjalan bersamaan dengan pemberian perlindungan dan layanan pemulihan agar korban tidak menghadapi dampak kasus seorang diri. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan