Pengadilan Tinggi Sri Lanka menjatuhkan hukuman 220 tahun penjara kepada 15 terdakwa dalam kasus bom Minggu Paskah 2019 yang menewaskan 279 orang, sementara penyelidikan dugaan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.
KOLOMBO – Pengadilan Tinggi Sri Lanka menjatuhkan hukuman penjara total 220 tahun kepada 15 terdakwa dalam perkara bom Minggu Paskah 2019 yang menewaskan 279 orang. Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya salah satu proses pidana terbesar terkait serangan teror paling mematikan terhadap warga sipil di negara Asia Selatan itu.
Putusan dijatuhkan pada Selasa (24/09/2026) oleh majelis yang terdiri atas tiga hakim. Sebanyak 14 terdakwa dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan, termasuk pembunuhan, konspirasi melakukan terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Terorisme. Satu terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas sebagian dakwaan.
Meski tingkat kesalahannya berbeda, pengadilan menjatuhkan hukuman 220 tahun penjara kepada seluruh 15 terdakwa. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh harta benda dan aset milik para terpidana. Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya dibebaskan dari tuntutan.
Proses hukum tersebut menjadi sorotan karena jaksa mengajukan 23.270 dakwaan, jumlah yang disebut sebagai rekor dalam satu perkara di Sri Lanka. Dari keseluruhan terdakwa, awalnya terdapat 25 pria yang didakwa, tetapi satu orang meninggal dunia ketika masih berada dalam tahanan.
Putusan itu disambut Gereja Katolik Roma di Sri Lanka serta para penyintas yang hadir di pengadilan setelah proses persidangan berlangsung selama lima tahun. Seorang imam Katolik, Jude Fernando, mengatakan kepada Agence France-Presse (AFP), “Akhirnya, kami mendapatkan keadilan. Butuh waktu lama untuk sampai pada titik ini,” sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (25/09/2026).
Salah satu penyintas, Teresa Fernando, mengatakan dirinya dan korban lainnya datang ke pengadilan untuk memperoleh keadilan atas serangan tersebut.
“Kami datang ke sini hari ini sebagai korban dari serangan ini untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
“Apa pun yang pengadilan putuskan. Kami akan menundukkan kepala dan menerimanya,” sambungnya.
Para terpidana dituduh membantu dan bersekongkol dengan delapan pengebom bunuh diri yang menyerang tiga hotel mewah dan tiga gereja pada 21 April 2019. Serangan tersebut menewaskan 279 orang, termasuk 45 warga negara asing dari sejumlah negara, di antaranya Amerika Serikat (AS), Australia, Bangladesh, Belanda, China, Denmark, India, Inggris, Jepang, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Turkiye.
Penyelidik menyatakan serangan itu dilakukan oleh kelompok ekstremis lokal. Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan adalah Mohamed Naufar. Jaksa mengidentifikasinya sebagai tokoh yang memberikan dukungan kepada delapan anggota pasukan bom bunuh diri.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut juga didakwa otoritas AS pada Desember 2020 atas pelanggaran terkait terorisme. Kasus yang baru diputus ini menjadi penuntutan pidana pertama yang secara langsung berkaitan dengan rangkaian bom terkoordinasi pada 2019.
Sebelumnya, pada Juli, mantan kepala polisi dan mantan kepala keamanan Sri Lanka juga telah dijatuhi hukuman mati atas kelalaian pidana karena gagal mencegah serangan meski telah menerima peringatan intelijen. Sri Lanka diketahui belum melaksanakan eksekusi sejak 1976 sehingga hukuman mati biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Di luar putusan terhadap para terdakwa, penyelidikan lain masih berlangsung untuk mengusut dugaan keterlibatan unsur di dalam pemerintahan Sri Lanka dengan pihak yang bertanggung jawab atas serangan. Mantan kepala intelijen Suresh Sallay ditahan atas tuduhan sebagai dalang utama yang mengatur pengeboman. Tuduhan tersebut telah dibantah keras olehnya.
Pada Juni, Menteri Keamanan Publik Ananda Wijepala mengatakan kepada parlemen bahwa penyelidik meyakini terdapat kerja sama dengan kelompok ekstremis Islam sebelum serangan terjadi. Berdasarkan dokumen pengadilan, penyelidik menduga jaringan tersebut dibina untuk menciptakan ancaman keamanan dan kekacauan yang pada akhirnya dapat meningkatkan dukungan politik terhadap keluarga Rajapaksa.
Skenario tersebut diduga diarahkan untuk menampilkan mantan kepala pertahanan Gotabaya Rajapaksa sebagai sosok yang dinilai mampu memulihkan keamanan Sri Lanka. Keluarga Rajapaksa kemudian kembali berkuasa beberapa bulan setelah serangan melalui kemenangan Gotabaya dalam pemilihan presiden.
Keluarga Rajapaksa dengan tegas membantah tuduhan mengenai keterlibatan negara dalam tragedi pengeboman tersebut. Dengan putusan terhadap 15 terdakwa, proses pidana langsung terkait serangan 2019 memasuki tahap penting, sementara penyelidikan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain masih berlanjut. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan