Usai Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Masuk Investigasi

Pemerintah dan DPR akan mendalami penggunaan fasilitas di kompleks Lapas Cibinong setelah Ombudsman menemukan dugaan kluster mewah, celah keamanan, dan laporan dugaan pungli.

JAKARTA – Polemik fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap pendalaman setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus). Pemerintah menyatakan masih akan menginvestigasi penggunaan bangunan di kompleks lapas, sementara temuan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan lintas lembaga.

Sidak tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan dugaan kluster mewah di sekitar Lapas Cibinong ketika melakukan pengawasan pada Rabu (23/09/2026). Ombudsman menyebut terdapat bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian, sementara pengawasan juga menemukan celah keamanan dan dugaan pungutan liar.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mendalami penggunaan bangunan tersebut, termasuk siapa saja yang menempatinya dan apakah fasilitas itu digunakan sesuai peruntukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah atas temuan pengawasan Ombudsman.

“Ini yang akan didalami. Ini yang akan didalami. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat, (25/09/2026).

Dalam sidak, Agus bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mendatangi sejumlah rumah di kompleks Lapas Cibinong. Salah satu bangunan yang diperiksa masih memiliki sejumlah perabotan, seperti sofa, meja, televisi, kasur, dan dispenser, sementara pendingin ruangan (AC) di lokasi tersebut disebut sedang rusak.

Ketika ditanya mengenai kondisi AC, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto memberikan penjelasan singkat.

“Sedang rusak, Bapak,” jawab Wisnu.

Bangunan lain yang turut diperiksa tidak lagi menunjukkan kondisi dengan perabotan sebagaimana yang terlihat dalam dokumentasi sidak Ombudsman sebelumnya. Ombudsman sebelumnya melaporkan menemukan bangunan yang dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk sofa, kulkas, televisi, meja makan, serta fasilitas lain. Lembaga tersebut juga menyebut adanya lebih dari 10 bangunan dan menemukan celah akses keluar di bagian belakang area tersebut.

Aris menjelaskan bahwa klaster perumahan di kompleks Lapas Cibinong pada dasarnya diperuntukkan bagi pegawai lapas. Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkadang diberi tugas membersihkan rumah-rumah tersebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.

“Atau setiap saat juga warga binaan itu mempunyai tanggung jawab untuk juga membersihkan, kadang-kadang ya. Nah ini sebagai pembinaan,” jelas Aris.

Namun, status penggunaan setiap bangunan masih akan ditelusuri. Agus menyatakan pihaknya perlu memastikan apakah rumah-rumah tersebut memang ditempati pegawai lapas atau digunakan untuk kepentingan lain.

Terkait sosok pria yang disebut bersembunyi ketika Ombudsman melakukan sidak sebelumnya, Agus mengaku belum mengetahui identitas maupun konteks keberadaannya. Ia mengatakan informasi tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman.

“Ini akan kita dalamilah, ya. Artinya orang-orang yang mungkin menggunakan ini, nanti akan pasti akan ketahuan, ya,” ucap dia.

Di sisi lain, Wisnu membantah adanya pungutan liar (pungli) di Lapas Cibinong. Ia juga menyatakan sistem keamanan di lapas berjalan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Alhamdulillah tidak ada di sini,” kata Wisnu, saat mendampingi Agus.

“Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insya Allah tidak ada,” sambung dia.

Temuan Ombudsman sendiri tidak hanya berkaitan dengan fasilitas bangunan. Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut menerima laporan keluarga WBP mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A. Ombudsman juga mencatat persoalan akses keamanan serta perbedaan fasilitas pada sejumlah ruang hunian.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui penelusuran oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/09/2026).

Menurut Abdullah, audit BPK diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan aset di Lapas Cibinong.

“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” tutur Abduh.

Sementara itu, Komisi XIII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI dan jajaran Kementerian Imipas pada Senin (28/09/2026). Rapat tersebut akan membahas temuan Ombudsman sekaligus meminta penjelasan dari instansi terkait. Komisi XIII juga menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong setelah agenda rapat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan forum tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi perbedaan informasi antara hasil pengawasan Ombudsman dan kondisi yang dijelaskan pihak pemasyarakatan.

“Terkait dengan substansinya, apa yang menjadi temuan Ombudsman RI, nanti Komisi XIII secara resmi akan mengundang Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong,” ujar kata Sugiat saat dihubungi, Jumat (25/09/2026).

“Untuk rapat dengar pendapat untuk saling mengonfirmasi data temuan terhadap Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kanwil Pemasyarakatan RI,” kata Sugiat.

Rangkaian pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses klarifikasi terhadap penggunaan fasilitas, pengelolaan aset, aspek keamanan, serta dugaan pungli yang ditemukan atau dilaporkan dalam pengawasan Lapas Cibinong. Pemerintah juga menyatakan investigasi internal akan dilakukan untuk memastikan status penggunaan bangunan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan fasilitas tersebut. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *