Pemkab Kukar menjelaskan pinjaman daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 digunakan untuk menjaga arus kas, sementara proyeksi SiLPA dikoreksi setelah ditemukan sekitar Rp115 miliar anggaran berperuntukan khusus yang harus dialokasikan kembali.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pinjaman daerah yang tercantum dalam rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan untuk menjaga arus kas atau cash flow, sepanjang pinjaman tersebut diterima dan dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Kukar untuk menjawab pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mengenai legalitas, mekanisme penatausahaan, serta ketentuan pelaksanaan pinjaman daerah.
“Kredit Pinjaman Daerah (KPD) itu memang diperbolehkan sepanjang memang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, digunakan untuk menutupi cash flow,” kata Sunggono saat ditemui di Tenggarong, Selasa (29/09/2026).
Menurut Sunggono, kebutuhan pinjaman tersebut berkaitan dengan kondisi arus kas daerah pada awal 2026 yang belum mencukupi untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Pemkab Kukar, lanjut dia, memandang penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga sebagai belanja yang harus dipenuhi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
“Kewajiban penyelesaian utang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib juga, sama seperti belanja gaji,” ujarnya.
Untuk memastikan mekanisme pinjaman tersebut sesuai ketentuan, Pemkab Kukar telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara).
“Saya sendiri karena saya masuk pelaku di proses itu, kita ke OJK seingat saya sudah ada dua, tiga kali, ke BPKP, ke Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan, dan juga tentu ke Bank Kaltimtara,” katanya.
Sunggono menyebut hasil konsultasi tersebut memberikan pemahaman bahwa pinjaman daerah dapat dilakukan dan tidak memerlukan persetujuan khusus dari lembaga-lembaga yang dikonsultasikan, tetapi tetap harus melalui mekanisme pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan pinjaman daerah, Pemkab Kukar juga melakukan koreksi terhadap proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya dimasukkan dalam rancangan Perubahan APBD 2026.
Sunggono menjelaskan, perkiraan awal SiLPA berada pada kisaran Rp500 miliar. Namun, setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, ditemukan sejumlah anggaran yang telah memiliki peruntukan khusus atau earmark turut masuk dalam perhitungan dana yang diperkirakan masih tersedia.
Menurut dia, anggaran yang bersifat earmark tersebut tidak semestinya diperhitungkan sebagai SiLPA yang bebas dialokasikan kembali karena penggunaannya telah ditentukan.
“Mulai saya dari Rp500 miliar, hanya teralokasi kurang lebih Rp380 sekian. Rp115 sekian itu harus kami anggarkan kembali,” jelasnya.
Koreksi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Pemkab Kukar menyesuaikan nilai SiLPA dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian diharapkan membuat struktur pembiayaan daerah lebih mencerminkan kondisi anggaran yang sebenarnya sekaligus memastikan kewajiban dan alokasi yang telah memiliki peruntukan tetap dapat dianggarkan sesuai ketentuan. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan