Dispar Kalsel mengkaji regulasi yang mengatur koordinasi pramuwisata lokal dan luar daerah untuk memberikan kepastian serta melindungi kepentingan pelaku wisata setempat.
BANJARMASIN – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengkaji mekanisme regulasi untuk mengatur koordinasi antara pramuwisata lokal dan pramuwisata dari luar daerah yang menjalankan aktivitas wisata di Kalsel. Aturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian sekaligus mengakomodasi kepentingan pramuwisata lokal.
Kepala Dispar Kalsel Iwan Fitriady mengatakan, kajian regulasi dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kalsel dalam audiensi terkait aktivitas tour guide dari luar daerah.
Menurut Iwan, pengaturan diperlukan agar kehadiran pramuwisata dari luar Kalsel dapat berlangsung dengan mekanisme koordinasi yang jelas bersama pramuwisata lokal. Dengan demikian, aktivitas kepariwisataan dapat berjalan tanpa mengabaikan keberadaan tenaga pemandu wisata yang berasal dari daerah setempat.
“Jadi ketika ada pernyataan seperti itu, regulasinya kita pelajari. Nantinya memang diperlukan sebuah aturan agar lebih melindungi. Melindungi ini artinya, kalaupun ada tour guide, katakanlah dari luar Kalsel, itu berkoordinasi dulu dengan tour guide-nya di Kalimantan Selatan,” ujar Iwan, Selasa (29/09/2026).
Ia menegaskan, aturan yang sedang dikaji tidak diarahkan untuk menolak keberadaan pramuwisata dari luar daerah. Fokusnya ialah membangun pola koordinasi sehingga setiap aktivitas tour guide dari luar Kalsel dapat berjalan dengan melibatkan pramuwisata lokal.
“Paling tidak ada koordinasi, sebuah regulasi yang mengatur koordinasi antara tour guide dari luar Kalsel dengan tour guide dari Kalimantan Selatan. Jadi bukan berarti konfrontasi atau harus melakukan penolakan dan lain-lain, paling tidak ada koordinasi,” katanya.
Bentuk aturan tersebut hingga kini belum ditetapkan. Dispar Kalsel masih melakukan pembahasan dan konsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan instrumen hukum yang paling sesuai, termasuk kemungkinan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) atau produk hukum lainnya.
“Sampai hari ini kita masih mendiskusikan terus dengan dengan pihak terkait, apakah nanti itu bentuknya Peraturan Gubernur atau seperti apa. Itu yang masih kita terus konsultasikan. Sepanjang regulasi atau aturan tersebut bisa melindungi atau mengakomodasi kepentingan tour guide kita tadi, insyaallah itu yang nanti akan kita buat. Apa bentuk regulasinya sampai hari ini masih kita konsultasikan terus,” jelasnya sebagaimana diberitakan MC Kalsel, Selasa, (29/09/2026).
Pembahasan tersebut juga masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak. Dispar Kalsel ingin memastikan aturan yang nantinya dirumuskan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pramuwisata lokal, tetapi juga menciptakan pola kerja yang jelas bagi pramuwisata dari luar daerah.
Dengan mekanisme koordinasi yang lebih terarah, penataan aktivitas pemandu wisata diharapkan dapat mendukung pengelolaan destinasi secara lebih tertib sekaligus memperkuat keterlibatan pelaku pariwisata lokal dalam pengembangan sektor wisata Kalsel. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan