BPOM Temukan 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25,1 Miliar

Profiling siber terhadap akun penjual daring mengarahkan BPOM ke gudang di Tangerang yang menyimpan 459.591 pieces produk kesehatan dan kosmetik tanpa izin edar senilai sekitar Rp25,1 miliar.

BANTEN – Aktivitas penjualan suplemen kesehatan tanpa izin edar di platform perdagangan elektronik mengantarkan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke sebuah gudang di Kabupaten Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan pada Selasa (29/09/2026), petugas menemukan 459.591 pieces produk impor yang terdiri atas obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp25,1 miliar.

Pengungkapan tersebut bermula dari profiling siber terhadap akun Youthvita Shop di platform Shopee. Pemantauan awal menemukan indikasi penjualan sejumlah suplemen kesehatan tanpa izin edar, termasuk produk yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Nilai transaksi kumulatif akun tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,697 miliar. Dugaan kandungan BKO pada sejumlah produk masih harus dipastikan melalui pengujian laboratorium.

Penelusuran kemudian dilanjutkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Tangerang melalui pengamatan lapangan pada 16 September 2026. Petugas mengidentifikasi aktivitas sebuah gudang yang relatif tertutup di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji.

Dari pengamatan tersebut, gerbang gudang diketahui terutama dibuka sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB, bertepatan dengan waktu pengambilan paket oleh pihak ekspedisi. Pola aktivitas itu menjadi bagian dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penindakan dilakukan setelah tim memperoleh temuan mengenai aktivitas penyimpanan dan distribusi produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

“Tidak boleh ada ruang bagi peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Produk tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM, sehingga keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutunya tidak dapat dijamin. BPOM akan menelusuri rantai distribusinya sampai kepada pemasok, pemilik produk, penjual daring, dan jalur masuknya ke Indonesia,” tegas Taruna Ikrar didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri dalam konferensi pers di Tangerang, sebagaimana diberitakan Sindonews, Kamis, (01/10/2026).

Pada Selasa (29/09/2026), tim gabungan Balai POM di Tangerang, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Pengawasan Kosmetik melakukan pemeriksaan di lokasi. Pemeriksaan menemukan stok dalam jumlah besar dan dilanjutkan dengan pendataan serta pengamanan seluruh barang temuan.

Dari pemeriksaan sementara, petugas mengidentifikasi 287 item produk tanpa izin edar. Rinciannya terdiri atas 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan sebanyak 23.532 pieces dengan nilai sekitar Rp6,11 miliar, serta 243 item kosmetik tanpa izin edar dan/atau diduga palsu sebanyak 436.059 pieces dengan nilai sekitar Rp18,99 miliar.

Gudang yang diperiksa memiliki luas sekitar 640 meter persegi. Sarana tersebut tidak terdaftar di BPOM dan berdasarkan pemeriksaan awal diduga digunakan sebagai tempat pengumpulan produk milik sejumlah pihak sebelum barang didistribusikan melalui berbagai toko di platform perdagangan elektronik.

Produk yang ditemukan didominasi barang impor dari China, Amerika Serikat, dan Australia. Berdasarkan keterangan serta temuan awal, produk tersebut diduga masuk melalui jasa forwarder umum tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan.

Sejumlah produk ditemukan dalam jumlah besar. Pada kategori suplemen kesehatan, antara lain terdapat Magnesium Glycinate sebanyak 2.765 pieces, Women’s Probiotic 2.245 pieces, Collagen 2.182 pieces, D3K2 sebanyak 2.019 pieces, serta Calcium Magnesium Zinc sebanyak 1.045 pieces.

Sementara itu, temuan pada kategori kosmetik antara lain Sun Cream Purple, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, First Spray Serum, dan Sun Cream Pink.

BPOM kemudian menghentikan sementara aktivitas di sarana tersebut dan mengamankan seluruh obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang ditemukan. Sejumlah sampel juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan produk sekaligus mendukung proses penegakan hukum.

“Pengawasan tidak berhenti pada gudang. Kami akan mengikuti jejak produknya, baik ke hulu maupun ke hilir. Siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk ke Indonesia, siapa pemilik produknya, dan melalui toko daring mana produk diedarkan, semuanya akan didalami. Perlindungan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan gudang dan aktivitas perdagangan tersebut. Informasi mengenai pemilik, penanggung jawab, pengelola akun, pemasok, penjual, serta forwarder masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Apabila pemeriksaan dan penyidikan nantinya menemukan unsur pidana, perkara dapat ditindaklanjuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Dugaan pelanggaran sementara diarahkan antara lain pada Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

BPOM selanjutnya akan memperluas penelusuran terhadap pemasok, toko perdagangan elektronik, pemilik produk, dan jalur forwarder. Pengawasan juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk mendalami aspek importasi.

Taruna mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membeli produk kesehatan dan kosmetik impor yang dipasarkan secara daring hanya karena menawarkan harga menarik atau klaim berlebihan. Legalitas produk perlu diperiksa sebelum digunakan.

“Masyarakat adalah benteng terakhir pengawasan. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan selalu lakukan Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Jangan mempertaruhkan kesehatan dengan produk yang tidak jelas asal-usul, keamanan, dan mutunya,” tegas Taruna Ikrar.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penelusuran peredaran produk ilegal tidak berhenti pada sarana penyimpanan. BPOM kini mengarahkan pemeriksaan hingga ke pemasok, jalur masuk barang, pemilik produk, dan kanal penjualan untuk memetakan keseluruhan rantai distribusinya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *