Laporan masyarakat melalui layanan darurat 112 mempercepat respons BPBD Kutai Barat dalam memadamkan kebakaran lahan seluas sekitar 0,35 hektare di Kelurahan Simpang Raya.
KUTAI BARAT – Respons cepat terhadap laporan warga melalui layanan darurat 112 berhasil mengendalikan kebakaran lahan seluas sekitar 0,35 hektare di Kelurahan Simpang Raya RT 04, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (30/09/2026). Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar bersama unsur terkait membutuhkan waktu hampir satu jam untuk memadamkan api.
Personel TRC BPBD Kubar Natanael B. mengatakan petugas langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan di belakang rumah warga. Penanganan segera dilakukan untuk mencegah api menjalar ke permukiman maupun area lain di sekitarnya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon 112 bahwa ada kebakaran di belakang rumah warga. Setelah mendapat laporan, kami langsung menuju lokasi dan melakukan pemadaman. Beruntung api berhasil dikendalikan dan dipadamkan,” ujar Natanael sebagaimana diberitakan KominfoKubar, Rabu, (30/09/2026).
Menurut Natanael, petugas belum dapat memastikan penyebab munculnya api. Keterangan dari masyarakat sekitar telah dimintai untuk membantu mengetahui sumber awal kebakaran, tetapi hingga proses penanganan selesai belum diperoleh informasi yang memastikan penyebabnya.
Pemadaman berlangsung hampir satu jam. Dari hasil pemantauan sementara, area yang terdampak api diperkirakan mencapai 0,35 hektare.
“Untuk pemadaman kurang lebih hampir satu jam, sedangkan luas lahan yang terbakar sekitar 0,35 hektare,” jelasnya.
Penanganan melibatkan sekitar 10 personel BPBD dengan dukungan lima unit operasional. Unsur pemadam kebakaran dan kecamatan turut membantu proses pemadaman di lokasi kejadian.
Dari unsur kecamatan, sebanyak lima personel dikerahkan bersama satu unit operasional. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mempercepat pengendalian api dan mencegah kebakaran meluas ke kawasan di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya kecepatan pelaporan ketika masyarakat menemukan titik api. Dengan laporan yang masuk melalui layanan darurat 112, petugas dapat segera bergerak melakukan penanganan sebelum api berkembang lebih luas.
BPBD Kubar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan. Warga juga diminta segera melaporkan keberadaan titik api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan risiko api menjalar ke permukiman maupun lahan lain dapat ditekan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan