Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jusuf Hamka ke polisi setelah mempersoalkan sejumlah pernyataan tentang dirinya dan perusahaan dalam MNC Group yang disampaikan di ruang publik serta media sosial.
JAKARTA – Perselisihan antara Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan pengusaha Jusuf Hamka berlanjut ke jalur hukum setelah Hary membuat laporan polisi terkait sejumlah pernyataan yang disampaikan Jusuf di ruang publik dan media sosial. Hary menyebut pernyataan tersebut telah menyerang pribadi, perusahaan dalam MNC Group, serta berpotensi berdampak terhadap kepercayaan publik.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary Tanoesoedibjo, Rabu (30/09/2026).
Hary mengatakan keputusan membuat laporan tersebut tidak diambil sejak awal. Ia mengaku telah mengenal Jusuf selama sekitar 30 tahun, tetapi sejumlah pernyataan yang muncul belakangan dinilainya telah melewati batas sehingga persoalan yang sebelumnya tidak direncanakan untuk dibawa ke ranah pidana akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,” kata Hary sebagaimana diberitakan Sindonews, Rabu, (30/09/2026).
Salah satu hal yang dipersoalkan Hary adalah pernyataan yang menyebut dirinya melakukan penipuan. Ia menilai istilah tersebut merupakan tuduhan serius karena dapat berkaitan dengan tindak pidana. Menurut dia, tuduhan mengenai dugaan tindak pidana semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan disertai bukti.
“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” ujarnya.
Hary kemudian menjelaskan persoalan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang disebut bermula pada 1999. Ia menegaskan perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.
Dalam perkara itu, Hary menyebut Jusuf pada saat tersebut merupakan pemegang saham kecil PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Karena itu, Hary menilai narasi yang menggambarkan Jusuf sebagai pemilik CMNP pada 1999 tidak mencerminkan keseluruhan kondisi yang terjadi ketika itu.
Selain perkara NCD, Hary membantah pernyataan mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum selesai dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup. Ia mengatakan telah dilakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
“Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut,” kata Hary.
Pernyataan lain yang disoroti Hary berkaitan dengan Bank MNC. Ia mempersoalkan penyebutan Bank MNC sebagai “Bank MCK” karena menurutnya bank memiliki hubungan langsung dengan dana masyarakat dan kepercayaan nasabah.
“Pernyataan bahwa Bank MNC adalah ‘Bank MCK’ juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga,” ujarnya.
Hary menilai pernyataan yang berkaitan dengan lembaga perbankan berpotensi menimbulkan keresahan apabila tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga membantah pernyataan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan. Hary menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar.
“Apa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji,” tegas Hary.
Hary mengatakan masih ada sejumlah pernyataan lain yang menurutnya menyesatkan dan perlu dipertanggungjawabkan. Ia juga menyoroti kemungkinan dampaknya terhadap perusahaan terbuka di lingkungan MNC Group dan para pemegang saham publik.
Menurut Hary, beberapa saham perusahaan dalam grup sempat mengalami penurunan harga setelah pernyataan-pernyataan tersebut beredar. Ia menyebut kondisi itu tidak hanya berkaitan dengan dirinya secara pribadi karena MNC Group memiliki banyak pemegang saham.
“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” kata Hary.
Hary turut mengkritik cara Jusuf menyampaikan tudingan yang dipersoalkannya. “Jusuf Hamka tidak tahu persoalan, tapi sok tahu dan asal ngomong,” ujar Hary.
Setelah laporan dibuat, Hary menyatakan memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum. Ia juga mengungkapkan baru-baru ini bertemu dan berdiskusi cukup lama dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Yang pasti saya belum lama ini bertemu dan berdiskusi dengan Bapak Prabowo cukup lama. Beliau adalah pemimpin yang baik, bijak, dan pintar,” kata Hary.
Hary berharap laporan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum dan setiap pihak bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan di ruang publik, termasuk melalui media sosial.
“Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ruang publik seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendorong hal-hal konstruktif.
“Kita membutuhkan orang-orang yang ikut membangun bangsa secara positif, bukan menyebarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang dapat menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkas Hary. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan