Pemutihan Pajak Kaltara Dimulai, Data Kendaraan Ikut Ditertibkan

Program pemutihan PKB Kaltara sepanjang Oktober 2026 menawarkan penghapusan denda sekaligus menjadi momentum penataan data kendaraan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

TANJUNG SELOR – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menata kembali data kepemilikan kendaraan dan mendorong kepatuhan pajak. Program tersebut berlangsung sepanjang Oktober 2026 dan menawarkan penghapusan sejumlah denda hingga potongan pokok PKB bagi kendaraan dengan ketentuan tertentu.

Program yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Kaltara itu berlangsung 1-31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.

Ada tiga bentuk kemudahan yang diberikan. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah. Kedua, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.

Kemudahan ketiga diberikan melalui Program Pindah Plat ke KU. Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat Kaltara (KU) memperoleh diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program tersebut berlaku lebih panjang, yakni mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Robby Aditya mengatakan, kebijakan pemutihan diarahkan tidak sebatas mengurangi beban wajib pajak. Program tersebut juga menjadi kesempatan memperbaiki ketertiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi pajak daerah.

“Program ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan,” ujar Robby, sebagaimana diberitakan Dkisp, Kamis, (01/10/2026).

Menurut Robby, penerimaan dari PKB disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut kemudian dikelola sesuai ketentuan untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Sebagian penerimaan juga disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Mekanisme tersebut membuat penerimaan pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pemilik kendaraan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan pembiayaan pembangunan di daerah.

Robby menegaskan, bahwa penggunaan anggaran juga disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Contoh jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemprov Kaltara, sedangkan jalan kabupaten, kota dan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi, setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani jalan. Pajak yang diterima juga dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Selain pembangunan infrastruktur, pendapatan daerah juga diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pertanian, perikanan, serta perlindungan sosial.

Setelah program pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2026, Bapenda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Jasa Raharja akan kembali memperkuat penertiban kepatuhan pajak kendaraan. Pemerintah daerah juga terus memperluas akses pembayaran melalui e-Samsat dan Samsat Keliling hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa.

Masyarakat Kaltara diimbau memanfaatkan masa pemutihan sesuai ketentuan sebelum periode program berakhir. Kesempatan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dan memastikan data kendaraan tetap tertib.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai program berakhir,” pungkas Robby. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *