Rencana pengembangan PLTA dan kawasan industri di Kaltara mendorong penguatan tata kelola sumber daya air agar kebutuhan pembangunan tetap seimbang dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
TANJUNG SELOR – Rencana pembangunan sejumlah proyek energi dan kawasan industri skala besar di Kalimantan Utara (Kaltara) membuat tata kelola sumber daya air menjadi salah satu aspek penting yang harus disiapkan sejak awal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara meminta tiga lembaga pengelola sumber daya air memperkuat koordinasi agar kebutuhan pembangunan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala saat mengukuhkan anggota Dewan Sumber Daya Air (Dewan SDA) Kaltara periode 2026-2030, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan periode 2026-2030, serta Komisi Irigasi Kaltara periode 2025-2029 di Ruang Serbaguna Gedung Gadis 1, Kamis (01/10/2026).
Pengukuhan tiga kelembagaan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan air secara terpadu dan berkelanjutan. Peran tersebut dinilai semakin penting karena Kaltara memiliki potensi sumber daya air yang besar sekaligus tengah memasuki fase pengembangan infrastruktur energi dan kawasan industri.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian ialah rencana Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peso berkapasitas 9.000 megawatt dan PLTA Mentarang berkapasitas 1.375 megawatt. Selain itu, terdapat rencana pengembangan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning seluas 30.000 hektare.
Menurut Ingkong, pembangunan proyek tersebut membutuhkan perencanaan sumber daya air yang matang agar pemanfaatan air tetap berjalan seimbang dengan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan tata air, keselamatan infrastruktur, kelestarian ekosistem, dan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan,” tegas Ingkong, sebagaimana diberitakan Dkisp, Kamis, (01/10/2026).
Ia mengatakan sumber daya air berkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari penyediaan air bersih, pertanian, kegiatan ekonomi, industri, hingga pengendalian banjir dan kekeringan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terpadu, menyeluruh, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam konteks pembangunan energi, pengelolaan air juga memiliki keterkaitan dengan upaya memperkuat ketahanan energi dan penyediaan energi bersih bagi kawasan industri. Namun, pemanfaatan potensi tersebut tetap harus memperhitungkan dampak terhadap wilayah sekitar dan kebutuhan masyarakat.
Wagub meminta Dewan SDA, TKPSDA Wilayah Sungai Kayan, dan Komisi Irigasi segera menyusun rencana kerja operasional sekaligus memetakan persoalan sumber daya air secara menyeluruh. Koordinasi antara perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi vertikal seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) juga diminta diperkuat.
Menurut Ingkong, pertukaran data antar-lembaga menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang terukur. Hasil pembahasan dari masing-masing kelembagaan diharapkan dapat diselaraskan sehingga keputusan terkait sumber daya air tidak berjalan secara sektoral.
“Setiap keputusan hari ini harus memikirkan keberlanjutan untuk tahun-tahun berikutnya. Tata kelola juga harus transparan dan akuntabel serta membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” pesannya.
Sebelumnya, Ingkong juga mengingatkan anggota lembaga yang baru dikukuhkan bahwa pengelolaan air menyangkut keberlangsungan kehidupan masyarakat. Karena itu, mandat tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan memastikan ketersediaan dan kualitas air tetap terjaga.
“Ini adalah amanah untuk menjaga dan melestarikan air agar ketersediaan dan kebersihannya tetap terjaga untuk masyarakat Kaltara,” katanya.
Dengan terbentuknya tiga kelembagaan tersebut, Pemprov Kaltara berharap pengelolaan sumber daya air dapat menjadi bagian yang terintegrasi dalam agenda pembangunan daerah. Keseimbangan antara kebutuhan energi, pengembangan industri, irigasi, kebutuhan masyarakat, dan kelestarian lingkungan menjadi tantangan yang harus dijawab melalui koordinasi dan kebijakan berbasis data. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan