Tunggu Putusan Kasasi, Km 17 Terus Diawasi

Setahun sudah Lokalisasi Lembah Harapan Baru (LHB) Km 17 dinyatakan ditutup. Namun, Pemkot Balikpapan masih membiarkan barak-barak yang dulunya dijadikan tempat esek-esek itu berdiri. Pasalnya, eksekutif belum menerima surat putusan kasasi yang dilakukan para penghuni LHB Km 17 dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Balikpapan Daud Pirade, mengatakan tindakan pembongkaran bangunan di eks lokalisasi yang mulai beroperasi pada 1989 itu, baru bisa dilakukan ketika surat putusan kasasi diterima pihaknya. “Masih dalam proses. Kami menunggu adanya surat putusan yang inkracht, baru bisa membongkar (LHB KM 17),” aku dia.
Upaya pembongkaran bangunan dan barak lokalisasi di Balikpapan Utara ini, dinilai sebagai langkah alternatif untuk mencegah kembali beroperasinya kegiatan prostitusi semenjak dinyatakan ditutup pada 15 Juni 2013 silam, melalui SK Wali Kota Nomor 188.45-12/2013 tentang penutupan LHB di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara tertanggal 5 Juni 2013.
Ia optimistis, jika proses persidangan di MA akan dimenangkan pemkot. Sambil menunggu putusan, pemkot akan terus mengawasi dan merazia terhadap kegiatan prostitusi di eks lokalisasi tersebut. Diketahui, data terakhir yang diperoleh Kaltim Post, jumlah pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi itu sebanyak 308 orang yang menempati 30 wisma.
Para penghuni LHB Km 17 itu melayangkan gugatan kepada pemkot, karena isi SK penutupan tidak menyebut dengan jelas batas wilayah yang ditutup. Padahal, pemkot hanya berniat menutup kawasan lokalisasi yang bangunannya berdiri di atas tanah aset pemerintah. [] RedFj/KP
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com