RTRW Diminta Melindungi Kepentingan Adat

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Guna mencegah terjadinya konflik agraria antara korporasi dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta kepada Gubernur Kaltim memasukkan muatan pengakuan dan perlindungan kepentingan adat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042.

Hal tersebut tertuang dalam naskah Pandangan Umum F-PKB yang dibacakan Sutomo Jabir dalam Rapat Paripurna ke-37 masa sidang ketiga DPRD Kaltim di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (13/09/2022), menindaklanjuti nota penjelasan Gubernur Kaltim terhadap Raperda tentang RTRWP Kaltim tahun 2022-2042 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-32, awal September 2022 lalu.

“Agar Pemprov Kaltim, dalam Raperda RTRW, juga memuat pengakuan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat yang ada di Kaltim, sehingga ke depan tidak ada konflik agraria yang terjadi antara perusahaan dengan Masyarakat Hukum Adat,” kata Sutomo Jabir, Sekretaris F-PKB membacakan pandangan umum fraksinya di hadapan para anggota dewan peserta rapat paripurna ke-37.

Dalam kesempatan tersebut, F-PKB berharap agar muatan Raperda RTRW yang baru ini memiliki konsep ramah lingkungan dan energi terbarukan, mengingat Provinsi Kaltim juga bekerja sama dalam program pengurangan emisi gas rumah kaca (melalui Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan bersama Bank Dunia.

“Agar muatan perda memperhatikan mitigasi potensi bencana akibat perubahan iklim, seperti banjir, banjir bandang dan tanah longsor yang semakin sering terjadi akibat bukaan lahan yang tidak terkendali. Penataan ruang juga harus melindungi area pertanian tanaman pangan, seperti lahan persawahan yang semakin berkurang akibat perkebunan sawit dan pertambangan,” papar Sutomo Jabir menyampaikan harapan F-PKB lainnya.

Guna menindaklanjuti pembahasan Raperda, F-PKB mengusulkan dibentuknya panitia khusus (pansus), sehingga keterlibatan DPRD selaku wakil rakyat dapat lebih maksimal, mengingat Rancangan RTRW merupakan salah satu haluan dan peta pembangunan Kalimantan Timur yang cukup strategis kedudukannya.

“Pada dasarnya Fraksi PKB setuju atas usulan pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2022-2042, selain untuk mengakomodir kebutuhan ruang sebagai konsekuensi rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara ke Kaltim, juga supaya penataan struktur dan pola ruang wilayah Kaltim lebih akomodatif terhadap kebutuhan pembangunan,” ujar Sutomo Jabir. []

Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com