Sempat Melawan, Residivis Didor!

Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) kembali diungkap Polres Balikpapan, Kamis (12/6). Kepolisian telah menangkap Amir (23) warga Babulu Darat, Penajam Paser Utara (PPU) yang tinggal di indekos di Kelurahan Manggar dan Arman (30), warga Km 29. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh motor.

Sebanyak tujuh sepeda motor curian itu bermerek Suzuki Satria F. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kunci T bermata tiga yang diduga digunakan oleh tersangka untuk membuka safety lock motor. Dua dari tujuh motor itu dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Sebagai barang bukti,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Tumilan, Minggu (15/6).
Menurut dia, sebenarnya total ada 11 unit motor Satria F yang dicuri tersangka. Namun empat unit lainnya sudah terjual. “Pengakuan Arman, empat unit telah mereka jual di daerah perbatasan Paser dan Banjarmasin. Mengenai siapa yang membeli, pelaku mengaku tidak mengenal,” ujarnya.
Tumilan menjelaskan, dua tersangka ini terjaring berawal dari tertangkapnya Arman di warung kopi di depan Denzipur 7/YD Kilometer 3,5, Balikpapan, Kamis (12/6) malam.

“Saat itu dia sedang duduk dan membawa salah satu motor curian. Saat tim memeriksa surat-surat, pelaku terlihat ketakutan dan tidak bisa menunjukkan surat. Akhirnya kami bawa ke Polres. Setelah cukup lama memeriksa, pelaku (Arman) mengakui telah mencuri,” bebernya.

Dalam pengakuan Arman, dirinya tidak melakukan curanmor sendiri melainkan bersama Amir. Dalam hasil pemeriksaan Amir diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama, karena pernah ditangkap Polsek Balikpapan Barat dan dijatuhi hukuman dua tahun kurungan.
“Menurut pengakuan Arman, mereka bertemu di Rutan Balikpapan saat menjalani hukuman. Tapi bedanya si Arman itu ditahan karena kasus membawa lari gadis di bawah umur. Setelah keluar tahanan, atas ajakan Amir akhirnya mereka berdua melakukan tindakan pencurian ini. Jadi mereka ini termasuk sindikat lama,” jelasnya.
Penangkapan Amir itu setelah sebelumnya Satreskrim Polres Balikpapan memeriksa Arman. Akhirnya Amir ditangkap di Babulu Darat, Jumat (13/6) siang.
Setelah menangkap dua tersangka ini, Satreskrim Polres mengajak keduanya menunjukkan lokasi mereka menyimpan hasil curian tersebut. Diketahui sepeda motor hasil curian ditaruh di rumah Arman di Km 29.
Setelah itu, kata Tumilan, tersangka diajak mengecek TKP saat melakukan curanmor. Saat tiba di salah satu TKP di kawasan Gunung Malang, Amir berusaha melawan dan kabur sehingga diganjar dengan timah panas di betis kaki sebelah kanan. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Balikpapan.
Dalam pemeriksaan itu, Polres mencurigai ada satu oknum lagi yang memiliki peran sebagai pencuri dan penjual. “Salah satu dari mereka (Arman) sempat memberi tahu bahwa ada oknum lainnya yang menggunakan motor Mio. Namun kami belum tahu jelas siapa oknum tersebut,” pungkasnya.
Kedua tersangka ini terancam dikenai pasal 363 KUHP dengan kurungan pidana maksimal tujuh tahun. [] RedFj/KP
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com