Pelaku Pencabulan Ditangkap

Kasus pencabulan pelajar berinisial Ma yang baru berusia 14 tahun hingga hamil di Tenggarong, akhirnya terungkap. Setelah melakukan pemeriksaan 2 x 24 jam, anggota Reskrim Polsek Tenggarong akhirnya menetapkan Tukimin (32), warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, sebagai tersangka. Dia adalah paman korban.

Ia diyakini polisi telah menyetubuhi Ma hingga hamil 7 bulan. Sejak ditetapkan tersangka mulai Minggu (15/6) kemarin, Tukimin langsung ditahan di Mapolsek Tenggarong.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tenggarong AKP Zainal Arifin melalui Kasubbag Humas Polres Kukar Iptu Yunus Tanjung Padang membenarkan proses itu. Menurut Yunus, kasus ini diawali informasi yang menyebar di masyarakat. Lantaran tak ada laporan pencabulan yang masuk ke polisi dari keluarga korban, pihaknya pun mesti berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.
“Tersangka memang telah kami tahan. Sebelumnya, kami juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk korban serta orangtuanya,” terang Yunus.
Sementara itu lanjut Yunus, terhadap isu yang beredar jika pelaku yang menghamili korban adalah ayah kandungnya sendiri, ditampiknya. Dia menjamin itu tak benar.
Dia menyebut, kabar yang muncul dari masyarakat itu, ternyata diketahui meleset dari hasil pemeriksaan polisi. Pihak Polsek tenggarong yang dibantu unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar itu pun menemukan sejumlah petunjuk serta bukti yang menepis dugaan tersebut.
“Awalnya memang ada informasi jika pelakunya adalah ayah korban. Tapi dari hasil seluruh pemeriksaan saksi serta korban, ternyata tidak ada hal yang mengarah ke sana. Ternyata yang melakukan adalah paman korban. Dia adalah adik dari ibu korban,” ucap Yunus.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada November 2013. Ketika itu, keduanya sedang menginap di rumah keluarga. Saat itulah, ketika korban dan tersangka sedang tidur bersama, perbuatan bejat tersangka terjadi.
“Mungkin tersangka membujuk korban saat itu. Hingga akhirnya terjadi. Saat ini masih terus kami kembangkan,” ujarnya lagi.
Selain menyita sejumlah barang bukti, Yunus menyebutkan pihaknya juga telah mendapatkan hasil visum serta surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan korban telah mengalami kekerasan seksual. Yakni ditemukan luka pada alat vital korban.
Atas perbuatannya, Tukimin dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. [] RedFj/KP
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com