RDP Komisi I DPRD Kaltim bersama warga RT 32 Patok Merah Kelurahan Manggar, Balikpapan, di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (30/5/2023).

Salah Bayar, Komisi I Bakal Tinjau Lahan di Manggar

RDP Komisi I DPRD Kaltim bersama warga RT 32 Patok Merah Kelurahan Manggar, Balikpapan, di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (30/5/2023).

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan meninjau lokasi lahan terkait permasalahan kesalahan pembayaran dalam proses pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim bersama warga RT 32 Patok Merah Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (30/5/2023).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu itu, warga pemilik lahan meminta penjelasan dan klarifikasi terkait salah bayar dana konsinasi pembebasan lahan penunjang sarana dan prasarana jalan Tol Balsam di wilayah Patok Merah RukunTetangga (RT) 32 atau KM nol, Kelurahan Manggar.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

Menurut Baharuddin Demmu, kesalahan pembayaran yang terjadi itu disebabkan karena ketidaktelitian dari tim pembebasan lahan jalan tol. “Ada ketidak-telitian dari tim pembebasan lahan sehingga terjadi salah bayar. Nilai ganti rugi lahan Rp 6,8 miliar diterima oleh dua orang. Di mana salah satunya dibagi lagi untuk 20 orang,” jelas anggota dewan kelahiran Soppeng 05 April 1972 ini.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini mengungkapkan, salah bayar yang dimaksud itu ialah lahan atas nama Amiruddin Lindrang yang terkena pembebasan namun yang dibayar adalah lahan yang berada di seberangnya.

“Menariknya pak Amiruddin ini mengangap jika tanah yang dibayarkan bukan punya dia. Acuan itu dari data SHGB, bahwa wilayah tanah yang dibayarkan itu bukan masuk pada wilayahnya, tanah itu jauh dari jalan tol-nya,” kata Demmu, sapaan akrabnya.

“Padahal kebutuhan pembebasan lahan itu tepatnya pada lahan milik Amiruddin. Makanya kami akan meninjau lokasi yang mana lahan pak Amir dan yang mana lahan yang salah bayar itu,” tambahnya.

Amiruddin Lindrang sendiri telah dua kali melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Baru pada gugatan kedua, pengadilan mengabulkan gugatan perdata Amiruddin terkait salah bayar dana konsinasi pembayaran tanah oleh tim verifikasi pembebasan lahan Tol Balsam. Putusan itu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam sidang perkara No 62/pdt.G/2022 pada 16 Maret lalu.

Menariknya, ungkap Demmu lagi, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagian pembebasan lahan, sebelumnya telah menitipkan uang untuk pembayaran ganti rugi lahan. Lalu muncul gugatan perdata di pengadilan.

“Harusnya ketika muncul gugatan, uang itu distop tidak dibayarkan. BPN (Badan Pertanahan Nasional -red) pun tahu ada gugatan. Tapi mengapa ada pembayaran dengan surat pengantar, itu yang menjadi tanda tanya,” ungkapnya.

Pihak Komisi IV pun telah memberikan saran untuk musyarawah, namun tidak mendapatkan respon. Karena itu pihaknya mendukung kasus ini dilanjutkan melalui proses hukum.

“Kami inginnya ini bisa melalui proses musyawarah, tetapi pihak Badan Pengelola Jalan Tol bagian pembebasan tidak merespon. Sekarang kami hanya bisa mendukung proses hukum yang masih terus berjalan,” terang Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com