Komisi IV Tampung Aspirasi Forum Dosen Non ASN Kaltim

Forum Dosen Tetap Non ASN Kaltim resah dengan kebijakan penghapusan tenaga pengajar non ASN. Mereka pun mengadu ke Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (31/5/2023) dan memohon untuk diperjuangkan agar dosen-dosen tetap berstatus honorer dapat diangkat menjadi ASN.

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Kebijakan penghapusan tenaga pengajar non Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menimbulkan keresahan. Hal inilah yang disuarakan Forum Dosen Tetap Non ASN Kaltim di hadapan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam audensi yang digelar di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (31/5/2023), para dosen tetap non ASN yang berasal dari perguruan tinggi negeri di Samarinda ini memohon kepada Komisi IV DPRD Kaltim untuk memperjuangkan agar para dosen-dosen tetap berstatus honorer dapat diangkat menjadi ASN,

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi

Ditemui awak media diakhir audiensi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari Forum Dosen tetap Non ASN Kaltim. Namun karena keterbatasan kewenangan, membuat DPRD hanya mampu mengantarkan keluhan tersebut kepada lembaga legislatif tingkat pusat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),

“Ini kebijakan pemerintah pusat, maka kami akan menyampaikan masalah ini ke DPR RI dan KemenPAN-RB terkait pertemuan hari ini. Kami siap mengawal dan memfasilitasi teman-teman forum dosen untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langung ke DPR RI,” katanya.

Reza mengaku memahami kekhawatiran para dosen tetap non PNS terkait wacana penghapusan tenaga honorer. Apalagi, mengingat kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang kemungkinan besar akan membangun perguruan tinggi lain di wilayah Kaltim. Dia berharap, tenaga-tenaga dari para dosen itu bisa disalurkan ke sana selaku tenaga pendidik lokal.

“Tentunya dengan kehadiran IKN akan banyak universitas dari luar membangun kampus di IKN atau di Kaltim. Tapi jangan sampai mereka (para dosen non ASN) ini malah tidak terpakai atau diberdayakan bahkan tertinggal dari luar daerah karena statusnya yang non ASN,” tegasnya.

Pada akhirnya, politisi Partai Gerindra ini mengaku hanya bisa menyerahkan permasalahan ASN-non ASN kepada pemerintah pusat yang mengeluarkan regulasi tersebut. “Kita kembalikan kepada pemerintah pusat karena yang mengatur regulasi dari sana. Kita hanya memfasilitasi dan mengawal aspirasi mereka ini,” tutup Reza, sapaan akrabnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com