RDP Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim dengan warga Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara dan Dinas PUPR Kaltim dan BPKAD Kaltim di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (31/05/2023).

Komisi I dan Komisi II Selesaikan Hibah Masjid Nurul Khoir Balikpapan

RDP Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim dengan warga Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara dan Dinas PUPR Kaltim dan BPKAD Kaltim di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (31/05/2023).

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil memediasi keinginan warga Kelurahan Graha Indah Balikpapan untuk meminta hibah lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Jalan Projakal KM 5,5 RT 31. Pasalnya, di atas lahan tersebut berdiri bangunan masjid yang sehari-hari digunakan oleh warga untuk menjalankan ibadah, yakni Masjid Nurul Khoir.

Keinginan warga Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara itu kemudian dimediasi Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim dengan pihak Pemprov Kaltim yang diwakili Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin.

Penyelesaian hibah tersebut dilakukan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (31/05/2023). Dalam RDP tersebut, hadir tiga orang anggota dewan, yakni anggota Komisi I sekaligus pimpinan rapat Muhammad Udin, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, dan anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. Mereka didampingi seorang staf ahli dan dua orang staf Komisi.

Adapun permohonan hibah yang diajukan Yayasan Masjid Nurul Khoir Balikpapan adalah tanah seluas 1.900 meter persegi. Namun yang disetujui Pemprov Kaltim hanya 1.015 meter persegi sesuai dengan luasan lahan bangunan masjid yang telah berdiri.

“Warga melalui Yayasan Masjid Nurul Khoir mengajukan hibah lahan PUPR seluas 1.900 perkan, namun karena telah berdiri bangunan masjid di lahan itu seluas 1.015 perkan, maka Pemprov hanya menyetujui dan menyepakati 1.015 perkan saja yang dihibahkan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin.

Sebenarnya lanjut Udin, permohonan hibah lahan seluas 1.900 meter persegi itu dimaksudkan warga untuk parkir kendaraan jemaah yang akan beribadah di masjid. Selain juga untuk menambah bangunan sebagai fasilitas penunjang kegiatan keagamaan.

“Tetapi lahan itu masih digunakan Pemprov untuk menyimpan alat berat milik Pemprov sendiri maupun Kementerian PUPR, sehingga belum bisa kita hibahkan,” ujarnya.

Adapun solusi sementara yang diberikan terkait lahan parkir adalah akan dipinjamkan lahan di samping masjid. “Kalau untuk sholat lima waktu, lahannya cukup untuk parkiran. Tapi yang membludak itu kalau Sholat Jumat atau Sholat Idul Fitri,” kata pria kelahiran Tanjung Jone, 10 Maret 1988 ini.

Kesimpulan dari RDP tersebut adalah kesepakatan antara warga dalam hal ini Yayasan Masjid Nurul Khoir, PUPR Kaltim, BPKAD Kaltim dan Komisi II DPRD Kaltim adalah Pemprov menghibahkan lahan seluas 1.015 meter persegi kepada Masjid Nurul Khoir. “Sehingga bulan depan tinggal surat menyurat saja,” pungkas Udin. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com