Rapur DPRD Kaltim ke-37, Tetapkan Perubahan Perda No 2/2016 Dibahas Komisi

PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur) yang ke-37 Masa Sidang III Tahun 2023. Rapat dilaksanakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, beberapa waktu lalu (Senin-02/10/2023) lalu.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji memimpin jalannya rapat Paripurna didampingi sesama koleganya Sigit Wibowo serta Kepala Bagian Umum Hardiyanto. Sementara Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Muhammad Sirajuddin hadir mewakili Gubernur Kaltim.

Adapun agenda rapat Paripurna tersebut di antaranya adalah penyampaian laporan hasil Reses anggota DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, dan penyerahan laporan hasil reses DPRD Kaltim kepada Pemprov Kaltim.

Nidya Listiyono didaulat membacakan laporan hasil Reses dari daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda, Bagus Susetyo membacakan laporan hasil reses dari Dapil Kota Balikpapan, Salehuddin membacakan laporan hasil reses dari Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lalu Amiruddin mewakili Dapil Penajam Paser Utara dan Paser. Sementara Ekti Imanuel membacakan laporan reses Dapil Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Sedangkan Sutomo Jabir membacakan laporan hasil reses mewakili Dapil Bontang, Kutai Timur, dan Berau.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kaltim Tahun 2023 terhadap perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, dan penetapan pembahas Raperda inisiatif Pemprov Kaltim.

DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim menyetujui Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah cukup dibahas dalam komisi yang membidangi ditandai dengan diketuknya palu sidang oleh pimpinan rapat. Setelah ditetapkan pembahas Raperda tersebut rapat paripurna ke-37 ditutup oleh Seno Aji.

Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim M Syirajudin, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota atas disampaikannya hasil reses.

Seperti diketahui bahwa reses ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan wahana anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan yakni penganggaran pengawasan serta pembentukan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat serta memonitor pelaksanaan pembangunan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Terutama hal-hal yang menjadi prioritas dan berkaitan langsung dengan masyarakat banyak. “Pemprov Kaltim mengapresiasi dan berterima kasih selanjutnya kami akan melakukan inventarisasi secara cermat hasil reses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Diharapkan, hasil aspirasi masyarakat yang tertampung dalam reses semoga menjadi pokok-pokok pikiran dewan yang ditindaklanjuti dalam dokumen perencanaan dalam rencana kerja pemerintah daerah. “Masukkan atau aspirasi masyarakat tersebut akan kita klasifikasikan berdasarkan skala prioritas,” tutupnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com