BERAU – KEPOLISIAN Resor (Polres) Berau melalui Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Satreskrim) berhasil menggagalkan upaya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pertalite sebanyak 2.280 liter atau setara 2,3 ton. Seorang pelaku berinisial AP (45) juga diringkus terkait penyalahgunaan BBM tersebut.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan adanya kendaraan yang mengangkut BBM.
Dari laporan itu, petugas lalu melakukan pemeriksaan di Jalan HARM Ayoeb Kecamatan Gunung Tabur dan memberhentikan satu unit mobil pikap warna putih yang diduga untuk menangkut BBM jenis pertalite.
“Pada Selasa, 9 Januari 2023 lalu, berhasil diamankan satu orang pelaku penyalahgunaan BBM,” ujar Kompol Komank Adhi Andhika saat jumpa awak media di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Berau Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Selasa (16/01/2024).
Dalam pemeriksaan itu, Kasat Reskrim Polres Berau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ardian Rahayu Priatna menambahkan, pihaknya mendapati 114 jerigen Pertalite yang rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kelay.
“Pelaku berinisial AP membeli jerigen seharga Rp 240 ribu lalu dijual Rp 270 ribu, dengan keuntungan per jerigen sebesar Rp 30 ribu,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya akan melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan pelaku membeli BBM tersebut dari penimbun BBM. Di mana, pelaku membeli dari beberapa orang secara berulang hingga jumlah yang terkumpul.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,” tuturnya.
Dirinya menyebutkan, saat ini Polres Berau akan menyelidiki keterlibatan oknum Pertamina atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jika ada kerja sama antara pihak Pertamina dan para penimbun BBM tersebut. Untuk itu, pelaku terancam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak 6 miliar rupiah.
“Pelaku telah diamankan dan mendekam di Rutan Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Di sisi lain, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau juga berhasil menggagalkan peredaran 5 ribu butir obat Double L pada Senin (15/01/2024) sekira pukul 15.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seorang pria berinisial WP (32) di kantor layanan pengiriman barang di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 5 ribu butir Double L, lima botol warna putih, dua unit telepon seluler, satu kotak bekas pengiriman atas nama pelaku WP, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor,” ungkap Kasat Reskoba AKP Agus Priyanto.
Setelah dilakukan interogasi, WP (32) dan RW (22) mengakui bekerja sama dengan SAP (26) dalam peredaran obat keras jenis double L. “Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP,” bebernya.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. []
Redaksi 02