Komisi I DPRD Samarinda Bahas Dugaan Masalah Administrasi Dokumen Pertanahan

Komisi I DPRD Samarinda membahas Gambar Situasi yang diterbitkan pada 1991 dan disebut menjadi penghambat warga dalam mengurus sertifikat tanah di kawasan Gunung Panjang, Samarinda Seberang.

SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda membahas dugaan persoalan administrasi dan legalitas dokumen pertanahan yang disebut menghambat warga mengurus sertifikat tanah di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang. Persoalan itu berkaitan dengan Gambar Situasi (GS) yang diterbitkan pada 1991 dan disebut dikuasai PT Buma Raya.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda bersama Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Camat Samarinda Seberang, serta Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (16/09/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Sahputra. Pertemuan digelar setelah LPK menyampaikan surat kepada Komisi I mengenai dugaan kesalahan administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.

“LPK mengajukan surat ke Komisi I. Isinya adanya atau diduga ada salah administrasi dalam proses penerbitan surat tanah dari BPN yang mengeluarkan gambar situasi dikuasai PT Buma Raya. Inilah yang dianggap bermasalah secara struktural,” ujar Samri.

Menurut Samri, terdapat warga yang telah menguasai lahan dan memiliki alas hak, tetapi tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat karena terkendala GS yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1991.

“Warga yang menguasai lahan dan memiliki alas hak tidak bisa melanjutkan membuat sertifikat karena terhalang oleh GS tahun 1991 yang dikeluarkan oleh BPN,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Di sisi lain, Samri menjelaskan ATR/BPN tidak dapat serta-merta membatalkan dokumen yang telah diterbitkan. Menurutnya, dokumen tersebut dipandang diterbitkan berdasarkan mekanisme yang berlaku pada masa itu.

DPRD Samarinda juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan GS tersebut. Jika terdapat pihak yang keberatan terhadap dokumen pertanahan itu, kata Samri, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum.

“Kami di DPRD juga tidak dapat memutuskan membatalkan GS yang dibuat oleh BPN. Namanya kami melanggar. Mekanisme pembuatan surat tanah di tahun 1991 dari camat hingga BPN yang sekarang tidak bisa menjelaskan karena bukan pada masa kepemimpinan mereka,” jelas Samri.

Menurut Samri, penelusuran terhadap proses administrasi pertanahan yang berlangsung lebih dari tiga dekade lalu menghadapi keterbatasan karena pejabat yang saat ini menjabat bukan pihak yang terlibat ketika dokumen tersebut diterbitkan.

Meski demikian, ia menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pertanahan di tingkat kelurahan dan kecamatan saat ini telah berjalan sesuai standar dan terus dievaluasi.

“Kalau untuk SOP administrasi kelurahan atau kecamatan sendiri menurut kami sudah bagus dan standar karena memang ada evaluasi dari setiap kejadian untuk kemudian tetap diperbaiki,” tutur Samri.

Samri mengatakan persoalan yang masih perlu ditelusuri lebih jauh adalah dasar dan kondisi penerbitan GS pada 1991. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memperjelas hubungan dokumen itu dengan PT Buma Raya serta keberadaan sertifikat dan alas hak yang menjadi dasar penguasaannya.

“Kami semua tidak tahu kondisi seperti apa ketika itu, kenapa ada GS milik PT Buma Raya tetapi tidak ada sertifikat dan alas haknya,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran dan Loa Janan Ilir.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperjelas posisi administrasi dokumen pertanahan yang disengketakan sekaligus membuka kepastian mengenai mekanisme penyelesaian bagi warga yang selama ini terkendala dalam mengurus sertifikat tanah. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com