KUTAI KARTANEGARA – SALAH satu partai politik (Parpol) beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan kemenangan mereka, dalam pemilihan legislatif (pileg), khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Purnomo menegaskan, hasil pemilu secara resmi baru akan diumumkan setelah rekapitulasi selesai. Pihaknya tidak mempermasalahkan parpol yang mendeklarasikan kemenangan asalkan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Ya itu mekanisme partai, jadi silakan saja dilakukan,” tuturnya saat ditemui media ini di Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kamis (22/02/2024).
Purnomo mengatakan, KPU Kukar masih menunggu hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara bertahap dari tingkat kecamatan ke kabupaten yang dijadwalkan pada 2 Maret mendatang.
“Kita tetap menunggu hasil rekapitulasi tingkat kecamatan lalu nantinya kita rekapitulasi kembali. Kalau dari partai yang ditetapkan mekanisme partai, kita tetap menghormati. Silakan, kalau yang dari KPU kita tetap menunggu tahapannya,” katanya.
Purnomo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh parpol. Hasil resmi pemilu akan diumumkan oleh KPU setelah rekapitulasi selesai dan diadakan rapat pleno tingkat kabupaten.
“Untuk deklarasi itu kita kembalikan saja ke masyarakat, biar mereka yang menilai. Yang jelas kita sedang menunggu hasil perhitungan dari KPU yang dibarengi pleno,” pungkasnya.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono