Banting Meja Kaca, Pria ini Diamankan Polisi

SAMARINDA – Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor  (Polsek) Samarinda Ulu berhasil mengamankan tersangka pelaku kasus penganiayaan berinisial PG, dan tersangka ditangkap di Jalan DR Soetomo Nomor 15 Rukun Tetangga 29 Kelurahan Sidodasi Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tepatnya di dalam rumah.

Melalui siaran pers Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kapolsek Samarinda Ulu Ajun Komisaris Polisi Yasir mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pada Jumat (05/04/2024) sore. “Pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut, terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku,” kata Kapolsek, Minggu (07/04/2024).

Sehingga, lanjut dia, pelaku tersinggung dan pelaku membanting meja makan, yang beralaskan kaca yang menyebabkan kaca menjadi pecah dan pecahan kaca tersebut, mengenai paha korban sehingga menimbulkan luka. “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Saat ini, Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” katanya.

Menurut Yasir, atas perbuatan yang disangkakan kepada PG, pasal yang akan digunakan penyidik untuk membawanya ke meja hijau adalah menggunakan Pasal 351 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com