Pemkab Kukar Umumkan 7 Desa yang Layak Dimekarkan

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menetapkan 7 desa sebagai desa persiapan yang layak untuk dimekarkan, memenuhi syarat untuk pemekaran.

Desa-desa tersebut yakni Desa Jembayan (menjadi Desa Jembayan Ilir), Loa Duri Ulu (menjadi Desa Loa Duri Seberang), Muara Badak Ulu (menjadi Desa Badak Makmur), Bangun Rejo (menjadi Desa Sumber Rejo) Kembang Janggut (menjadi Desa Kembang Janggut Ilir), Sepatin (menjadi Desa Tanjung Berukang), dab Sungai Payang (menjadi Desa Sungai Payang Ilir).

Arianto, Kepala DPMD Kukar, menjelaskan bahwa proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif yang harus dipenuhi, termasuk jumlah penduduk dan KK minimal. Dari 18 usulan pemekaran, 7 desa berhasil memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar.

“Tujuan dari pemekaran desa adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat. Desa persiapan akan dikepalai oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan setempat.” kata Arianto Selasa (12/03/2024).

Pj Kades memiliki tugas menjalankan pelayanan dasar, mempersiapkan prasarana seperti kantor desa dan balai pertemuan, serta mengurus administrasi kependudukan. Desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif.

“Keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan. DPMD akan terus mendampingi selama proses pemekaran agar berjalan dengan baik, dengan tujuan mendekatkan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.” pungkasnya. []

Redaksi08/adv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com