Terduga Pengedar Ekstasi Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial HS (24) yang berasal dari Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan. HS terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, penangkapan terhadap tersangka HS dilakukan pada Minggu malam, 9 Juni sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Batu Suli, Palangka Raya. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan lima butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan kantung plastik klip dan disimpan dalam sebuah kotak rokok yang dibawa oleh tersangka menggunakan tas selempang warna hitam,” ungkapnya, Senin, (10/06/2024). Selain itu, petugas juga menyita satu unit smartphone merk vivo warna biru dari tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya dan menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan terkait narkotika,” pungkasnya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com