Polsek Sungai Pinang dan Rutan Samarinda Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

SAMARINDA – UNIT Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang bersama Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (10/06/2024).

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara Personel Polsek Sungai Pinang dengan Petugas Rutan Kelas II Samarinda. Sehingga bisa bersama-sama menggagalkan penyeludupan barang haram itu masuk ke dalam Rutan.

Ipda Bambang Suheri menjelaskan, pada hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendatangi Rutan Kelas II Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, dikarenakan telah diketahui ada seorang pria berinisial HD, kedapatan membawa nasi bungkus yang diselipkan narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram bruto (gr).

“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, HD datang ke Rutan Kelas II Samarinda dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio, dengan tujuan hendak mengantarkan nasi bungkus,” terangnya melalui keterangan tertulis yang dikirim ke beritaborneo.com, Rabu (12/6/2024).

“Namun saat diperiksa oleh petugas, ditemukan satu poket narkotika jenis sabu yang diselipkan pada nasi bungkus tersebut,” bebernya.

Saat petugas mengintrogasi, si pelaku berinisial HD mengatakan bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang tidak dikenali oleh pelaku HD. Namun pelaku dijanjikan akan diberikan upah jika paketan narkotika tersebut bisa lolos masuk ke dalam Rutan Kelas II Samarinda.

Atas hal tersebut, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal narkotika tersebut.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan. Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 sub 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com